Lampung Tengah (ANTARA) - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap AG (38), warga Kampung Gaya Baru II, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, karena melakukan bisnis ilegal dengan menjual pipa rokok dari gading gajah.
AG berhasil ditangkap saat sedang memotong dan membuat pipa rokok dari gading gajah dewasa, dan dari tangan pelaku tersebut petugas kepolisian berhasil menyita tujuh potong gading gajah dengan berat total 4,5 kilogram di rumahnya. Kini, polisi tengah mendalami kasus kepemilikan dan bisnis ilegal melanggar aturan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, di Lampung Tengah, Minggu, membenarkan penangkapan pelaku yang bermula dari laporan masyarakat tentang adanya bisnis ilegal pembuat pipa rokok yang terbuat dari gading gajah di daerahnya.
"Iya betul, mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait laporan dari warga," ujarnya pula.
Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto menjelaskan, setelah petugas Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya melakukan penyelidikan, selanjutnya anggota melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
"Petugas langsung mengamankan pelaku AG, dan memang benar bahwa pelaku tersebut adalah pemain bisnis ilegal, dan kami berhasil menemukan tujuh potong gading gajah ukuran besar di rumahnya," katanya lagi.
Kapolsek Seputih Surabaya itu menyebutkan, tujuh potong gading gajah yang dimiliki oleh pelaku bervariasi. Di antaranya, potongan pertama gading gajah dengan panjang 30 cm dan berat 1,7 kg, potongan kedua panjang 20 cm, berat 1,1 kg, potongan ketiga, panjang 16,5 cm, berat 0,6 kg, potongan keempat panjang 13,3 cm, berat 0,4 kg, potongan kelima, gading gajah dengan panjang 15,5 cm, berat 0,2 kg, potongan keenam gading gajah panjang 15,5 cm, berat 0,2 kg, kemudian potongan ketujuh gading gajah panjang 13 cm, dengan berat 0,3 kg.
Selain itu, kata Kapolsek, polisi juga berhasil mengamankan peralatan lengkap untuk membuat pipa dari gading gajah, sehingga dengan penangkapan ini, Kapolsek berharap para pelaku dan jaringannya bisa diungkap semua, khususnya di wilayah Lampung Tengah.
"Yang jelas, barang bukti yang didapat ini ada kaitannya dengan kematian gajah tanpa gading yang terjadi di Sumatera," katanya pula.
Pelaku dijerat kasus tindak pidana kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 40 ayat 2 dan atau Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo Pasal 40 Ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," katanya pula.
Baca juga: Polda Lampung dan Tim TNBBS tangkap pelaku penjualan gading gajah
Baca juga: Kejari Bandarlampung musnahkan dua gading gajah
AG berhasil ditangkap saat sedang memotong dan membuat pipa rokok dari gading gajah dewasa, dan dari tangan pelaku tersebut petugas kepolisian berhasil menyita tujuh potong gading gajah dengan berat total 4,5 kilogram di rumahnya. Kini, polisi tengah mendalami kasus kepemilikan dan bisnis ilegal melanggar aturan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, di Lampung Tengah, Minggu, membenarkan penangkapan pelaku yang bermula dari laporan masyarakat tentang adanya bisnis ilegal pembuat pipa rokok yang terbuat dari gading gajah di daerahnya.
"Iya betul, mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait laporan dari warga," ujarnya pula.
Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto menjelaskan, setelah petugas Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya melakukan penyelidikan, selanjutnya anggota melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
"Petugas langsung mengamankan pelaku AG, dan memang benar bahwa pelaku tersebut adalah pemain bisnis ilegal, dan kami berhasil menemukan tujuh potong gading gajah ukuran besar di rumahnya," katanya lagi.
Kapolsek Seputih Surabaya itu menyebutkan, tujuh potong gading gajah yang dimiliki oleh pelaku bervariasi. Di antaranya, potongan pertama gading gajah dengan panjang 30 cm dan berat 1,7 kg, potongan kedua panjang 20 cm, berat 1,1 kg, potongan ketiga, panjang 16,5 cm, berat 0,6 kg, potongan keempat panjang 13,3 cm, berat 0,4 kg, potongan kelima, gading gajah dengan panjang 15,5 cm, berat 0,2 kg, potongan keenam gading gajah panjang 15,5 cm, berat 0,2 kg, kemudian potongan ketujuh gading gajah panjang 13 cm, dengan berat 0,3 kg.
Selain itu, kata Kapolsek, polisi juga berhasil mengamankan peralatan lengkap untuk membuat pipa dari gading gajah, sehingga dengan penangkapan ini, Kapolsek berharap para pelaku dan jaringannya bisa diungkap semua, khususnya di wilayah Lampung Tengah.
"Yang jelas, barang bukti yang didapat ini ada kaitannya dengan kematian gajah tanpa gading yang terjadi di Sumatera," katanya pula.
Pelaku dijerat kasus tindak pidana kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 40 ayat 2 dan atau Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo Pasal 40 Ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," katanya pula.
Baca juga: Polda Lampung dan Tim TNBBS tangkap pelaku penjualan gading gajah
Baca juga: Kejari Bandarlampung musnahkan dua gading gajah