Pesisir Barat (ANTARA) - Personel kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Pesisir Barat, Lampung, berhasil menangkap enam pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Lio yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasihumas Polres Pesisir Barat, Ipda Kasiyono, saat dihubungi dari Lampung Selatan, Sabtu, membenarkan pihaknya telah berhasil membekuk enam pelaku pengeroyokan di sebuah pesta orgen tunggal di wilayah tersebut.

"Iya benar kami telah berhasil mengamankan enam pelaku," kata dia.

Keenam pelaku masing-masing berinisial DF (21) warga Pekon (Desa) Padang Raya Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Barat, RS (20) warga Pekon Padang Haluan, SY (20), warga Pekon Way Suluh Kecamatan Krui Selatan, GD (21) warga ekon Way Suluh Kecamatan Krui Selatan, EW (17) dan AS (20) beralamat di Pekon Padang Raya.

Ia menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat korban bersama teman-temannya menonton sebuah acara hiburan orgen tunggal pada Kamis  (26/10) sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Kupang Pekon Tulung Bamban, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Kemudian empat orang teman atas nama Dekilon, Candra, Wahyudi dan Reinaldi dan korban Lio yang sedang berjoget dihampiri beberapa orang yang tidak dikenal langsung memukuli, mereka pun berlari untuk menyelamatkan diri, katanya.

Kemudian salah seorang dari rombongan yang memukuli para korban yang diketahui berinisial DF alias Egi datang menghampiri korban dan saksi atas nama Jenita Sari.

"Lalu terjadilah keributan antara DF alias Egi dan teman-temannya yang langsung memukuli korban Lio. Korban berusaha melarikan diri tetapi dikejar oleh rombongan DF alias Egi dan teman-temannya yang kemudian dilerai oleh warga dan diminta untuk membubarkan diri," ujarnya.

Sekira pukul 02.00 WIB warga dan Jenita serta teman-temannya menemukan ada seseorang yang tergeletak di pinggir jalan dekat persawahan yang dikenali sebagai Lio dalam kondisi bersimbah darah mengalami luka berat dan sudah tidak bernafas.

Atas kejadian tersebut tim Polres Pesisir Barat langsung menyusun strategi dan pada Jumat 27 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB, langsung mengamankan orang-orang yang diduga terlibat perkara tersebut.

Dari pemeriksaan para pelaku tersebut, mereka mengakui perbuatannya telah melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia.

Petugas juga berhasil mengamankan satu bilah pisau dari tersangka DF yang digunakan untuk menganiaya korban.

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain senjata tajam milik DF alias Egi, Patahan kunci di dahi kiri korban, Dua batang kayu runcing terdapat bercak darah di TKP, satu batang kayu potongan pelepah kelapa terdapat bercak darah di TKP, satu buah rantai besi warna silver di TKP," ujar dia.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Pewarta : Riadi Gunawan
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024