Bandarlampung (ANTARA) - Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin mengaku bersyukur Kota Metro di Provinsi Lampung dideklarasikan sebagai Kota Lengkap oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto, Kamis.
Wahdi menyebutkan Kota Metro dengan luas wilayah 7.400 hektare, terbagi menjadi 74.800 bidang tanah, 68.000 di antaranya sudah mengantongi sertifikat.
"Kami bersyukur Kota Metro dapat langsung dideklarasikan sebagai Kota Lengkap. Jadi dari 74.800 bidang tanah, yang sudah terdaftar ada 68.000 bidang. Dengan begitu kepastian hukum masyarakat atas tanahnya sudah ada," ujarnya.
Menurut Wahdi, terkait itu, untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Pemkot Metro akan segera merampungkan penyusunannya pada bulan November mendatang.
"Kemudian Pak Menteri tadi berpesan supaya pemerintah daerah mencegah alih fungsi lahan. Tentu sudah kami lakukan dan ada Perda PLP2B (Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) itu," katanya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto mendeklarasikan Kota Metro di Provinsi Lampung sebagai Kota Lengkap.
"Di Indonesia ini ada 12 kabupaten atau kota di Indonesia yang mendapat predikat Kota Lengkap, Metro ini yang ke-12 dan jadi yang pertama di Sumatera. Predikat ini diberikan karena Metro telah memetakan seluruh bidang tanah dan dilengkapi validitas dokumen spasial dan yuridis," kata Hadi Tjahjanto saat pelaksanaan deklarasi Metro sebagai Kota Lengkap, di Metro, Kamis.
Hadi mengatakan kriteria kota atau kabupaten yang dinyatakan Kota Lengkap dilakukan apabila seluruh bidang tanah terpetakan dan lengkap, baik secara spasial maupun yuridis, ditandai dengan data buku tanah dan surat ukur yang diunggah telah akurat antara dokumen fisik dan elektronik.
"Saat ini total bidang tanah di Kota Metro yang sudah terdaftar mencapai 68 ribu bidang. Artinya, hampir semua bidang tanah di sini sudah terdaftar," ujar Hadi.
Ia menjelaskan, ada beberapa keuntungan yang diperoleh baik bagi masyarakat maupun negara. Jika kota atau kabupaten mendapat predikat Kota Lengkap, yaitu dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan kepastian hak ekonomi masyarakat.
"Kemudian tidak ada lagi konflik perbatasan antartetangga karena sudah jelas batas dan luasnya. Jadi Kota Metro ini anticaplok dan cekcok gara-gara batas, atau tanah diambil tetangga," kata dia.
Kemudian, dengan semua bidang tanah sudah terdaftar, pemerintah daerah bisa langsung menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar para investor bisa masuk.
"Dengan begitu akan memberi kemudahan bagi investor masuk ke Kota Metro untuk mengurus izin dan lainnya. Jadi investor juga memiliki kepastian hukum dan tidak ada tumpang tindih aset pemerintah maupun masyarakat," ujar dia.
Hadi menyebutkan kontribusi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk perekonomian Provinsi Lampung mencapai Rp10,5 triliun yang terdiri dari BPHTB, PPH, PNPPB dan HT.
Dalam kesempatan tersebut, Hadi juga meminta Pemerintah Kota Metro maupun pemerintah daerah di Indonesia untuk bisa mencegah alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan.
"Kementerian ATR/BPN segera melakukan digitalisasi, alih media menjadi sertifikat elektronik. Dengan begitu tidak ada lagi mafia tanah," kata dia.
Wahdi menyebutkan Kota Metro dengan luas wilayah 7.400 hektare, terbagi menjadi 74.800 bidang tanah, 68.000 di antaranya sudah mengantongi sertifikat.
"Kami bersyukur Kota Metro dapat langsung dideklarasikan sebagai Kota Lengkap. Jadi dari 74.800 bidang tanah, yang sudah terdaftar ada 68.000 bidang. Dengan begitu kepastian hukum masyarakat atas tanahnya sudah ada," ujarnya.
Menurut Wahdi, terkait itu, untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Pemkot Metro akan segera merampungkan penyusunannya pada bulan November mendatang.
"Kemudian Pak Menteri tadi berpesan supaya pemerintah daerah mencegah alih fungsi lahan. Tentu sudah kami lakukan dan ada Perda PLP2B (Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) itu," katanya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto mendeklarasikan Kota Metro di Provinsi Lampung sebagai Kota Lengkap.
"Di Indonesia ini ada 12 kabupaten atau kota di Indonesia yang mendapat predikat Kota Lengkap, Metro ini yang ke-12 dan jadi yang pertama di Sumatera. Predikat ini diberikan karena Metro telah memetakan seluruh bidang tanah dan dilengkapi validitas dokumen spasial dan yuridis," kata Hadi Tjahjanto saat pelaksanaan deklarasi Metro sebagai Kota Lengkap, di Metro, Kamis.
Hadi mengatakan kriteria kota atau kabupaten yang dinyatakan Kota Lengkap dilakukan apabila seluruh bidang tanah terpetakan dan lengkap, baik secara spasial maupun yuridis, ditandai dengan data buku tanah dan surat ukur yang diunggah telah akurat antara dokumen fisik dan elektronik.
"Saat ini total bidang tanah di Kota Metro yang sudah terdaftar mencapai 68 ribu bidang. Artinya, hampir semua bidang tanah di sini sudah terdaftar," ujar Hadi.
Ia menjelaskan, ada beberapa keuntungan yang diperoleh baik bagi masyarakat maupun negara. Jika kota atau kabupaten mendapat predikat Kota Lengkap, yaitu dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan kepastian hak ekonomi masyarakat.
"Kemudian tidak ada lagi konflik perbatasan antartetangga karena sudah jelas batas dan luasnya. Jadi Kota Metro ini anticaplok dan cekcok gara-gara batas, atau tanah diambil tetangga," kata dia.
Kemudian, dengan semua bidang tanah sudah terdaftar, pemerintah daerah bisa langsung menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar para investor bisa masuk.
"Dengan begitu akan memberi kemudahan bagi investor masuk ke Kota Metro untuk mengurus izin dan lainnya. Jadi investor juga memiliki kepastian hukum dan tidak ada tumpang tindih aset pemerintah maupun masyarakat," ujar dia.
Hadi menyebutkan kontribusi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk perekonomian Provinsi Lampung mencapai Rp10,5 triliun yang terdiri dari BPHTB, PPH, PNPPB dan HT.
Dalam kesempatan tersebut, Hadi juga meminta Pemerintah Kota Metro maupun pemerintah daerah di Indonesia untuk bisa mencegah alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan.
"Kementerian ATR/BPN segera melakukan digitalisasi, alih media menjadi sertifikat elektronik. Dengan begitu tidak ada lagi mafia tanah," kata dia.