Bandarlampung (ANTARA) - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Andri Gustami didakwa dua pasal berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandarlampung karena melakukan pengawalan terhadap narkotika milik jaringan Fredy Pratama.

Hal tersebut dikatakan JPU Eka pada sidang perdana mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG di Pengadilan Negeri Tipikior Tanjungkarang yang dipimpin oleh Mejelis Hakim
Lingga Setiawan, didampingi dua Hakim Anggota yakni, Raden Ayu Rizkiyati dan Samsumar Hidayat, Senin.

"Terdakwa disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU dalam pembacaan dakwaannya.

Dia mengatakan bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.

"Hal itu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram," kata dia.

Diketahui Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.

Sepanjang Mei hingga Juni tersebut AKP AG melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Dimana dari hasil pengawalan tersebut terdakwa AKP AG berhasil mengantongi uang sebesar Rp1,3  miliar dari jaringan Fredy Pratama.

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024