Jambi (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi menetapkan enam orang tersangka terkait kasus kematian seorang tahanan titipan jaksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan di Jambi, Selasa mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

Sebelumnya, Polresta Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi, yang terdiri dari 19 tahanan dan lima orang dari pihak Lapas Kelas II A Jambi.

Indar menegaskan dari perkembangan penyidikan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah. Terkait hal itu, Indar belum bersedia mengungkapkan siapa saja enam tersangka yang telah ditetapkan itu.

“Karena ini masih proses penyidikan, nanti kami kabari lagi perkembangan lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Lapas Kelas I IA Jambi Junaidi Rison mengaku tidak mengetahui berapa orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau itu saya kurang tahu. Karena itu wewenang penyidik,” katanya.

Sebagai informasi, tahanan yang meninggal di Lapas Kelas II A Jambi itu bernama Agus Danil warga Pulau Pandan, Kota Jambi pada awal September 2023. Korban ditahan karena terjerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian.

Korban Agus sempat dilarikan ke rumah sakit di Jambi setelah sebelumnya mendapatkan pertolongan dari klinik lapas. Agus meninggal dunia dI rumah sakit setelah sebelumnya masih sadar diri ketika berada di klinik lapas.

Korban dilarikan oleh petugas lapas ke rumah sakit karena ditemukan tergeletak di kamar blok tower dengan kondisi muka lebam. Korban dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 17.50 WIB.


Pewarta : Tuyani
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024