Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung
meresmikan Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba yang terletak di Jalan Ikan Selar RT 10 LK I Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras kota setempat.
"Kampung tangguh bebas narkoba dicanangkan di Kelurahan Sukaraja, karena di antara 127 kelurahan yang di Kota Bandarlampung, daerah ini cenderung mengalami peningkatan dalam kasus penyalahgunaan narkotika," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, di Bnadarlampung, Selasa.
Ia mengatakan bahwa peningkatan penyalahgunaan narkoba di Sukaraja berdasarkan hasil data pengungkapan yang dilakukan oleh Polresta Bandarlampung dan BNNP Lampung serta masukan dari beberapa komunitas anti narkoba.
"Kami tidak serta merta memilih kampung tangguh bebas dari narkoba, tentunya ada proses dan kriteria, sehingga kampung ini (Sukaraja) dijadikan salah satu percontohan terkait dengan masalah kampung bebas dari narkoba" kata dia.
Kapolresta Bandarlampung itu mengatakan bahwa pengguna narkoba di kelurahan Sukaraja di tahun 2021 yang ditangkap dan diproses oleh Sat Res Narkoba berjumlah 17 Kasus dan di tahun 2022 mengalami peningkatan sebanyak 2 kasus dengan total sebanyak 19 Kasus.
“Tujuannya setelah ditetapkan sebagai kampung tangguh bebas dari narkoba, kelurahan Sukaraja ini akan bebas dari narkoba, bebas sesungguhnya dari narkoba," kata dia.
Kombes Pol Ino Harianto mengatakan bahwa untuk mewujudkan kelurahan bebas dari narkoba tentunya butuh komitmen bersama, khususnya dalam hal ini peran orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta pemangku kepentingan, TNI -Polri dan pemerintah setempat.
“Pada kesempatan yang baik ini, saya mengajak saudara-saudaraku yang ada di kelurahan Sukaraja, siapa pun itu, yang peduli terhadap narkoba, terhadap generasi muda dan anak anak bangsa, ayo berkomitmen bersama dari lingkup yang terkecil, mulai dari Sukaraja bebas narkoba untuk Bandarlampung lebih baik lagi," kata dia.
meresmikan Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba yang terletak di Jalan Ikan Selar RT 10 LK I Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras kota setempat.
"Kampung tangguh bebas narkoba dicanangkan di Kelurahan Sukaraja, karena di antara 127 kelurahan yang di Kota Bandarlampung, daerah ini cenderung mengalami peningkatan dalam kasus penyalahgunaan narkotika," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, di Bnadarlampung, Selasa.
Ia mengatakan bahwa peningkatan penyalahgunaan narkoba di Sukaraja berdasarkan hasil data pengungkapan yang dilakukan oleh Polresta Bandarlampung dan BNNP Lampung serta masukan dari beberapa komunitas anti narkoba.
"Kami tidak serta merta memilih kampung tangguh bebas dari narkoba, tentunya ada proses dan kriteria, sehingga kampung ini (Sukaraja) dijadikan salah satu percontohan terkait dengan masalah kampung bebas dari narkoba" kata dia.
Kapolresta Bandarlampung itu mengatakan bahwa pengguna narkoba di kelurahan Sukaraja di tahun 2021 yang ditangkap dan diproses oleh Sat Res Narkoba berjumlah 17 Kasus dan di tahun 2022 mengalami peningkatan sebanyak 2 kasus dengan total sebanyak 19 Kasus.
“Tujuannya setelah ditetapkan sebagai kampung tangguh bebas dari narkoba, kelurahan Sukaraja ini akan bebas dari narkoba, bebas sesungguhnya dari narkoba," kata dia.
Kombes Pol Ino Harianto mengatakan bahwa untuk mewujudkan kelurahan bebas dari narkoba tentunya butuh komitmen bersama, khususnya dalam hal ini peran orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta pemangku kepentingan, TNI -Polri dan pemerintah setempat.
“Pada kesempatan yang baik ini, saya mengajak saudara-saudaraku yang ada di kelurahan Sukaraja, siapa pun itu, yang peduli terhadap narkoba, terhadap generasi muda dan anak anak bangsa, ayo berkomitmen bersama dari lingkup yang terkecil, mulai dari Sukaraja bebas narkoba untuk Bandarlampung lebih baik lagi," kata dia.