Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung Fitrianita Damhuri mengatakan bahwa ada tujuh kabupaten dan kota di daerahnya yang masuk kategori Nindya daerah layak anak.
"Pada 2023 ini dengan kerja keras semua pihak sudah ada tujuh daerah yang masuk dalam kategori Nindya kabupaten dan kota layak anak (KLA), semoga ini bisa terus meningkat," ujar Fitrianita Damhuri di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan pembentukan kabupaten dan kota layak anak merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kabupaten dan kota di Provinsi Lampung yang masuk kategori Nindya yakni Kabupaten Tanggamus, Lampung Timur, Tulang Bawang, Waykanan, Lampung Selatan, Kota Metro, dan Bandarlampung," katanya.
Dia menjelaskan ada 24 indikator yang menentukan suatu daerah dinyatakan KLA, yang terbagi dalam lima klaster yakni dari sisi kelembagaan, pemenuhan hak pendidikan, pemenuhan hak kesehatan, pemenuhan hak khusus dan hak beraktivitas serta berbudaya.
"Upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak akan terus dilakukan dengan berlandaskan dari 24 indikator yang ada, dan targetnya mudah-mudahan tahun depan ada daerah yang bisa masuk kategori utama," ucapnya.
Ia melanjutkan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak harus dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan dengan keterlibatan semua pihak.
"Dengan kerjasama semua pihak selain mewujudkan kabupaten dan kota bisa layak anak, kita bisa juga menjadi provinsi layak anak. Sebab anak menjadi generasi penerus di masa mendatang sehingga butuh ruang untuk membantu mereka terus berkembang," ujarnya.
Diketahui di Provinsi Lampung selain ada tujuh daerah dengan kategori Nindya, ada tujuh daerah peringkat Madya meliputi Kabupaten Lampung Tengah, Tulang Bawang Barat, Lampung Barat, Pesawaran, Lampung Utara, Pringsewu, dan Pesisir Barat, dan satu daerah masuk kategori Pratama yakni Kabupaten Mesuji.*
"Pada 2023 ini dengan kerja keras semua pihak sudah ada tujuh daerah yang masuk dalam kategori Nindya kabupaten dan kota layak anak (KLA), semoga ini bisa terus meningkat," ujar Fitrianita Damhuri di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan pembentukan kabupaten dan kota layak anak merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kabupaten dan kota di Provinsi Lampung yang masuk kategori Nindya yakni Kabupaten Tanggamus, Lampung Timur, Tulang Bawang, Waykanan, Lampung Selatan, Kota Metro, dan Bandarlampung," katanya.
Dia menjelaskan ada 24 indikator yang menentukan suatu daerah dinyatakan KLA, yang terbagi dalam lima klaster yakni dari sisi kelembagaan, pemenuhan hak pendidikan, pemenuhan hak kesehatan, pemenuhan hak khusus dan hak beraktivitas serta berbudaya.
"Upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak akan terus dilakukan dengan berlandaskan dari 24 indikator yang ada, dan targetnya mudah-mudahan tahun depan ada daerah yang bisa masuk kategori utama," ucapnya.
Ia melanjutkan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak harus dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan dengan keterlibatan semua pihak.
"Dengan kerjasama semua pihak selain mewujudkan kabupaten dan kota bisa layak anak, kita bisa juga menjadi provinsi layak anak. Sebab anak menjadi generasi penerus di masa mendatang sehingga butuh ruang untuk membantu mereka terus berkembang," ujarnya.
Diketahui di Provinsi Lampung selain ada tujuh daerah dengan kategori Nindya, ada tujuh daerah peringkat Madya meliputi Kabupaten Lampung Tengah, Tulang Bawang Barat, Lampung Barat, Pesawaran, Lampung Utara, Pringsewu, dan Pesisir Barat, dan satu daerah masuk kategori Pratama yakni Kabupaten Mesuji.*