Medan (ANTARA) - Petani DS (60) warga Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, terancam hukuman 15 tahun penjara karena menyetubuhi seorang pelajar sekolah dasar (SD).

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 subsider Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun," kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni dalam keterangan yang diterima di Medan, Jumat.

Imam menyebutkan, persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 11 tahun itu telah puluhan kali dilakukan tersangka sejak 2022.

"Pertama kali dilakukannya saat korban masih duduk di bangku kelas IV SD dan yang terakhir pada 13 Agustus 2023 lalu," ujarnya.

Perbuatan tersangka pertama kali diceritakan korban kepada gurunya dan kemudian disampaikan kepada ARS, ayah korban. ARS lalu membuat laporan polisi.

Sat Reskrim Polres Tapsel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka DS.

"Tersangka sudah kami tahan sejak 23 Agustus lalu. Dari hasil pemeriksaan, dia mengakui seluruh perbuatannya terhadap anak tetangganya itu," kata Kapolres.


Pewarta : Munawar Mandailing
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024