Medan (ANTARA) - Seorang ayah ML (41) warga Desa Hutatoruan, Kabupaten Tapanuli Utara yang menganiaya putri kandungnya NL (8) di Kota Tarutung, Sumatera Utara, diancam dengan hukuman lima tahun penjara.

"Pelaku penganiayaan itu dikenakan melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi, dalam keterangan, Senin.

Zuhatta menyebutkan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (13/08) bertempat di rumah pelaku di Desa Hutatoruan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.

Pelaku tega menganiaya anak kandung sendiri tanpa ada rasa belas kasihan dan mengalami luka-luka memar di sekujur tubuhnya.

"Akibat perbuatan ayahnya yang menganiaya dengan menggunakan gagang sapu hingga gagang sapunya sampai patah," ucapnya.

Ia mengatakan setelah Polres Taput menerima pengaduan, Senin (14/08), penyidik membawa korban untuk visum serta memeriksa sejumlah saksi.

"Kurang dari 24 jam, tepatnya Selasa (15/08) tersangka ML langsung kita tangkap dari tempat persembunyian," ucapnya.

 

Pewarta : Munawar Mandailing
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024