Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Lampung berharap tidak ada kendala dalam pencairan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) tahap I di Tahun 2023 dari pemerintah daerah (pemda).
"Kami harap untuk NPHD tidak ada kendala untuk di Lampung. Dimana pada tahap I pencairan NPHD harus dikeluarkan sebesar 40 persen pada tahun ini," kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan bahwa penyusunan anggaran NPHD telah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, dimana hak tersebut diperlukan bagi keperluan pemilihan kepala daerah.
"Jadi dana itu nanti akan digunakan seperti pembayaran honorarium, sosialisasi, pendidikan politik kepada masyarakat dan aparatur pengawas pemilu hingga tingkat kelurahan," kata dia.
NPHD Bawaslu Lampung yang telah ditetapkan oleh bersama oleh Pemprov Lampung sebesar Rp89 miliar, dimana di tahun ini dana tersebut harus dicairkan 40 persen.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah mengatakan bahwa pemda harus merealisasikan pencairan 40 persen NPHD sebagaimana peraturan dari pemerintah pusat.
"Kami mengajukan Rp42 miliar tapi setelah melakukan pertemuan dengan Pemkot Bandarlampung yang ditetapkan untuk NPHD sebesar Rp28 miliar," kata dia.
Ia menegaskan bahwa apabila terdapat kendala dalam pencairannya ke depan tentu akan segera dilaporkan ke Bawaslu RI.
"Kami akan berjenjang melaporkan bika ada keterlambatan, tetapi yang pasti tahun ini pemda wajib mencairkan 40 persen dari NPHD yang telah ditetapkan," kata dia.
"Kami harap untuk NPHD tidak ada kendala untuk di Lampung. Dimana pada tahap I pencairan NPHD harus dikeluarkan sebesar 40 persen pada tahun ini," kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan bahwa penyusunan anggaran NPHD telah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, dimana hak tersebut diperlukan bagi keperluan pemilihan kepala daerah.
"Jadi dana itu nanti akan digunakan seperti pembayaran honorarium, sosialisasi, pendidikan politik kepada masyarakat dan aparatur pengawas pemilu hingga tingkat kelurahan," kata dia.
NPHD Bawaslu Lampung yang telah ditetapkan oleh bersama oleh Pemprov Lampung sebesar Rp89 miliar, dimana di tahun ini dana tersebut harus dicairkan 40 persen.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah mengatakan bahwa pemda harus merealisasikan pencairan 40 persen NPHD sebagaimana peraturan dari pemerintah pusat.
"Kami mengajukan Rp42 miliar tapi setelah melakukan pertemuan dengan Pemkot Bandarlampung yang ditetapkan untuk NPHD sebesar Rp28 miliar," kata dia.
Ia menegaskan bahwa apabila terdapat kendala dalam pencairannya ke depan tentu akan segera dilaporkan ke Bawaslu RI.
"Kami akan berjenjang melaporkan bika ada keterlambatan, tetapi yang pasti tahun ini pemda wajib mencairkan 40 persen dari NPHD yang telah ditetapkan," kata dia.