Pesisir Barat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, meminta kepada partai politik  dan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk tidak melakukan kampanye lebih awal sebelum memasuki masa kampanye.

"Iya kami mengimbau kepada parpol atau peserta pemilu agar kiranya tidak memasang atribut pengenalan, karena tahapannya belum ke sana," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM pada KPU Pesisir Barat, Zairi Opani, di Krui, Minggu.

Ia juga mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024

Ia mengatakan, bawah berdasarkan Surat Edaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sudah diatur larangan memasang atribut partai politik atau Bacaleg di tempat-tempat tertentu.

"Untuk daerah yang di larang yaitu seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi halaman dan gedung sekolah atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah," kata dia.

Dirinya pula menuturkan bahwa pelanggaran pemasangan spanduk atau alat peraga kampanye tidak sesuai dengan aturan di jalan raya saat ini hanya dapat ditindak melalui peraturan daerah terkait reklame.

Serta kata dia, pihaknya belum bisa menindak langsung apabila ada Parpol atau Bacaleg yang memasang spanduk dan baliho bernuansa kampanye hingga poster di jalan raya sebelum jadwal kampanye Pemilu 2024.

"Tentunya kami KPU Pesisir Barat, akan terus berkordinasi dengan teman-teman dari Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan pemerintah daerah, jika ada parpol atau peserta pemilu yang melanggar aturan kampanye," ujar dia.

Pewarta : Riadi Gunawan
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024