Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap mantan istrinya yakni RP usai menjadi buronan selama delapan tahun.

"Pengejaran pelaku RP sudah dilakukan sejak delapan tahun lalu, atau sejak tahun 2015 setelah terjadi peristiwa pembacokan terhadap korban SUS itu yang merupakan istrinya," kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, dalam keterangan yang diterima, Sabtu.

Ia mengatakan bahwa pengejaran terhadap pelaku sedikit mengalami kendala, karena yang bersangkutan kerap berganti identitas dalam pelariannya.

Bahkan untuk mengelabui aparat kepolisian, pelaku RP juga beberapa kali membuat KTP baru dengan nama dan alamat asal yang berbeda.

 "Anggota sudah beberapa kali hendak menyergap. Namun pelaku selalu berpindah-pindah serta membuat KTP, dengan umurnya dijadikan lebih muda, alamat asal pun bukan dari Lampung," katanya.

Wakil Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan pelaku RP sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2015 lalu.

"Benar, sudah masuk DPO dengan nomor DPO/04/VI/2015 per tanggal 24 Juni 2015," katanya. 

Kemudian, lanjut di,  pada April 2023 keberadaan pelaku diketahui berdomisili di Kalimantan Barat. Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil koordinasi dengan Polsek Sekayam, Polres Sanggau, Kalimantan Barat yang menyatakan bahwa pelaku benar berada di sana.

"Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan oleh aparat kepolisian lalu diterbangkan ke Polres Lampung Tengah," ujarnya.

Diketahui RP membunuh mantan istrinya berinisial SUS dan disaksikan oleh kedua orang anaknya. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2015 . Setelah melakukan pembunuhan, RP kabur hingga anaknya, ARP dan adiknya hidup sebatang kara dan diasuh oleh sang nenek.

Pembunuhan mantan istri oleh suaminya di Kabupaten Lampung Tengah dilatarbelakangi emosi karena pelaku tersinggung oleh perkataan korban. Kasus ini viral setelah kedua anak korban ARP (11) dan SAN (9) membuat video dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menangkap ayah mereka berinisial RP.
 

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024