Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 36 kilogram (kg) yang disamarkan dengan bungkus atau kemasan kopi dan teh di Kota Depok, Jawa Barat, Senin.
"Tersangka berinisial RB alias Robi (38) yang ditangkap pada Sabtu (1/7) pukul 05.50 WIB di Ruko Akbar Motor Jalan Raya Cinangka RT 005/RW 004 Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Depok, Jawa Barat, " kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers di Jakarta.
Karyoto menjelaskan modus yang digunakan oleh tersangka adalah menggunakan kemasan kopi dan teh impor.
"Modus yang digunakan adalah sabu dikemas ke dalam bungkus kopi impor merek Bluebeard dan bungkus teh merek Guanyinwang," katanya.
Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut juga mengungkapkan polisi telah mengamankan barang bukti sejumlah 32 bungkus kopi hitam merek Bluebeard berisi Sabu 34 kilogram dan 2 bungkus teh China Guanyinwang serta satu mobil berwarna hitam.
Karyoto menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, " katanya.
Karyoto juga menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana ini dapat menyelamatkan ratusan ribu jiwa manusia.
"Jika diasumsikan 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 4 orang, maka pengungkapan kasus tindak pidana narkotika 36 kilogram sabu ini bisa menyelamatkan 144.000 jiwa," katanya.
Karyoto berharap kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian jika menemukan sesuatu hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya.
"Kami selalu mengharap kepada masyarakat sekecil apapun informasi yang bisa didapat oleh masyarakat tolong laporkan ke kami," katanya.
Karyoto menjelaskan modus yang digunakan oleh tersangka adalah menggunakan kemasan kopi dan teh impor.
"Modus yang digunakan adalah sabu dikemas ke dalam bungkus kopi impor merek Bluebeard dan bungkus teh merek Guanyinwang," katanya.
Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut juga mengungkapkan polisi telah mengamankan barang bukti sejumlah 32 bungkus kopi hitam merek Bluebeard berisi Sabu 34 kilogram dan 2 bungkus teh China Guanyinwang serta satu mobil berwarna hitam.
Karyoto menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, " katanya.
Karyoto juga menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana ini dapat menyelamatkan ratusan ribu jiwa manusia.
"Jika diasumsikan 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 4 orang, maka pengungkapan kasus tindak pidana narkotika 36 kilogram sabu ini bisa menyelamatkan 144.000 jiwa," katanya.
Karyoto berharap kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian jika menemukan sesuatu hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya.
"Kami selalu mengharap kepada masyarakat sekecil apapun informasi yang bisa didapat oleh masyarakat tolong laporkan ke kami," katanya.