Rantau (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tapin, Kalimantan Selatan menjatuhkan vonis empat tahun kurungan penjara kepada seorang dokter gadungan berasal Bekasi, Jawa Barat, yang menipu sejumlah wanita.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapin Adi Fakhrudin mengatakan terdakwa Chandra Rizki Wahyudi tak terima terhadap putusan hakim tersebut sehingga mengajukan banding.

“Tapi jaksa penuntut umum masih pikir-pikir terhadap permintaan banding yang diajukan terdakwa,” kata Adi di Rantau, Kabupaten Tapin, Rabu.

Berdasarkan keterangan polisi sebelumnya, total jumlah korban penipuan dokter gadungan tersebut sebanyak 18 orang dan dua di antaranya wanita asal Tapin.

Setelah diusut, 18 orang ini berasal dari lima provinsi, yakni Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Bali.

Salah satu korban sekaligus pelapor asal Tapin, IK (36) mengaku awalnya mengenal terdakwa melalui aplikasi kencan pada Oktober 2022 dan setelah itu komunikasi berlanjut.

Maret 2023 lalu, Kapolres Tapin saat masih dijabat AKBP Ernesto Saiser mengungkapkan IK tertarik menjalin hubungan jarak jauh dengan terdakwa karena mengaku berprofesi sebagai dokter yang belakangan diketahui palsu itu.

"Baru lima hari pacaran, ternyata niat busuk pelaku mulai dilancarkan. Pelaku meminjam uang kepada korban,” ujar Ernesto.

Terdakwa, kata dia, pernah datang ke Tapin, sebagai upaya meyakinkan korban yang terpesona dengan profesi dokter tersebut.

Janji menikahi IK pun kandas, sedangkan pinjam uang yang dikirim korban pada kurun waktu itu tak kunjung dibayar sebesar Rp206 juta.

Pewarta : Imam Hanafi/fauzifadilah
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024