Bandarlampung (ANTARA) -
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung mencatat bahwa hingga pertengahan tahun 2023  sebanyak 27 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan secara nonprosedural telah digagalkan oleh pihak kepolisian setempat.

"Di tahun ini, catatan kami ada 27 orang CPMI yang berhasil diselamatkan dari keberangkatan bekerja ke luar negeri dengan cara-cara ilegal," kata Pelaksana Tugas Kepala BP3MI Lampung Wirawan Negara Harahap, di Bandarlampung, Minggu.

Dia mengungkapkan bahwa 27 orang CPMI terdiri dari dua kasus keberangkatan secara ilegal yang berhasil diungkap oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Timur beberapa waktu lalu.

"Polda Lampung berhasil mengungkap dan menyelamatkan 24 orang CPMI ilegal dan Polres Lampung Timur tiga orang CPMI," kata dia.

Dia mengatakan bahwa, bila melihat jumlah kasus pemberangkatan CPMI secara ilegal, hingga pertengahan tahun baru terdapat dua, namun pencegahan dan pengawasan tetap harus dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

"Memang kalau dibandingkan tahun lalu ada penurunan kasus dan jumlah orang. Di Tahun 2022 secara keseluruhan ada tiga sampai empat kasus  yang berhasil diungkap dengan jumlah orang yang diselamatkan 29 CPMI, tetapikan dua kasus di 2023 ini baru pertengahan tahun, mudah-mudahan tidak bertambah," kata dia.

Menurutnya pula pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) harus terus dikawal oleh pihak kepolisian sebagaimana instruksi Presiden RI Joko Widodo, terkait permasalahan ini.

"Harapan kami, satgas TPPO terus berjalan
tidak sampai di sini saja untuk di Lampung dalam pengungkapan kasusnya, tapi harus konsisten, karena takutnya ini hanyalah sekedar momentum dari instruksi presiden," kata dia.
 

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024