Metro (ANTARA) - Satuan Samapta Polres Metro menangkap seorang remaja berinisial MDE (19) warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Sabtu (24/6) malam lantaran kedapatan membawa narkoba jenis ganja.

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Samapta, IPTU A Rahman menjelaskan, penangkapan ini berawal saat anggota Sat Samapta melakukan patroli perintis presisi yang bertujuan untuk menekan terjadinya 3 C (curat, curas dan curanmor). 

"Patroli perintis presisi inikan memang sering kita lakukan di jam-jam rawan. Nah sekitar pukul 23.00 WIB, tim patroli memeriksa pemuda yang tengah berkumpul di Jalan Sosro Sudarmo, Kelurahan Imopuro," jelas dia.

Ia menyebutkan petugas merasa curiga kepada salah satu remaja yang menolak dan mencoba melawan saat akan dilakukan pemeriksaan. Melihat hal tersebut, petugas dengan sigap mengamankan remaja tersebut.

"Dan ketika petugas melakukan penggeledahan ditemukan sebuah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat narkotika yang diduga jenis ganja," terangnya.

Kasat menuturkan, remaja berikut barang bukti ganja dengan berat kotor kurang lebih 1,32 gram tersebut telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Metro.

"Kami serahkan ke piket Satnarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.

Ia menambahkan, selain mencegah terjadinya tindak kejahatan patroli perintis presisi ini juga untuk mencegah terjadinya bentuk gangguan kamtibmas di Bumi Sai Wawai. 

“Segala bentuk gangguan kamtibmas, dan ini yang kami cegah, untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di Kota Metro,” ungkapnya. 
 

Pewarta : Hendra Kurniawan
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024