Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung, mengungkapkan setelah dilakukan verifikasi ternyata masih ada bakal calon legislatif (bacaleg) yang belum memenuhi syarat administrasi.

"Setelah kami lakukan proses verifikasi administrasi dari awal hingga kini ditemukan masih banyak dokumen bacaleg yang perlu diperbaiki," kata Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi, di Bandarlampung, Senin.

Ia menyebutkan bahwa dokumen-dokumen yang masih perlu diperbaiki, karena belum memenuhi syarat seperti ijazah, surat pengadilan serta surat keterangan sehat dan lainnya.

Hingga kini proses verifikasi administrasi bacaleg  sudah mencapai 82 persen, dari total bakal calon yang mendaftar ke KPU Bandarlampung sebanyak 695 orang dari 18 partai politik.

"Tentu hasil verifikasi administrasi ini nanti akan kami sampaikan atau saat pengumuman pada 24 Juni mendatang," kata dia.

Sehingga, lanjut dia, setelah hasil verifikasi administrasi sudah disampaikan ke partai politik mereka harus segera memperbaikinya hingga waktu yang tentukan, sebab akan ada verifikasi lanjutan.

"Tanggal 26 Juni hingga 9 Juli mendatang syarat bakal calon legislatif wajib diperbaiki karena akan ada verifikasi lanjutan, sebelum mengumumkan daftar calon sementara (DCS) pada bukan Agustus," kata dia.

Terlebih, lanjut dia, sekarang sistem yang dipakai dalam pemilu mendatang sudah diketahui memakai proposional terbuka sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mungkin kemarin parpol masih wait and see pada putusan MK, karena bila pakai sistem proposional tertutup kemungkinan akan banyak bakal caleg mundur. Karena ini sudah diketahui pakai proposional terbuka kami harap dokumen syarat bakal caleg yang belum penuhi syarat dapat dipenuhi dan diperbaiki," kata dia

.

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024