Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung mengatakan benih bening lobster (BBL) boleh ditangkap untuk kebutuhan budidaya pasar lokal bukan untuk diekspor.
"Lobster dewasa dan benih bening lobster (puerulus) paling banyak ada di Kabupaten Pesisir Barat, dan ini harus dijaga keberadaannya," ujar Kepala DKP Provinsi Lampung Liza Derni, di Bandarlampung, Sabtu.
Ia mengatakan untuk tetap menjaga keberadaan lobster di daerahnya, pihaknya telah bekerja sama dengan Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL) untuk melakukan budidaya benih bening lobster.
"Benih bening lobster sudah boleh ditangkap tapi hanya untuk budidaya pasar lokal bukan untuk ekspor. Sebab melalui budidaya ini akan dicoba memperbanyak lobster, sehingga yang di alam tidak habis," katanya.
Namun, kata dia, saat ini masih ditemukan kegiatan penyelundupan benih bening lobster asal Lampung untuk diekspor ke berbagai negara.
"Kemarin ada penangkapan kasus penyelundupan benih bening lobster di Sumatera Selatan dari Lampung, dan di Pesisir Barat. Benih bening lobster tersebut sudah dilepaskan kembali di dekat Pulau Kubur dan di Pesisir Barat," ucapnya.
Menurut dia, untuk mencegah aksi penyelundupan BBL maka pihaknya bekerja sama dengan pihak terkait rutin melakukan pengawasan di jalur-jalur rawan penyeludupan.
"Pengawasan, selain bekerja sama dengan pihak berwajib, kami juga melibatkan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) perikanan. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan, sehingga adanya penyelundupan BBL bisa tertangkap dan bisa dikembalikan ke habitatnya kembali," tambahnya.
Sebelumnya di Kabupaten Pesisir Barat telah terjadi aksi penggagalan penyelundupan benih bening lobster ilegal untuk kebutuhan ekspor sebanyak 6.610 ekor yang terbagi menjadi dua jenis yaitu benur mutiara dan benur pasir. Dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.
"Lobster dewasa dan benih bening lobster (puerulus) paling banyak ada di Kabupaten Pesisir Barat, dan ini harus dijaga keberadaannya," ujar Kepala DKP Provinsi Lampung Liza Derni, di Bandarlampung, Sabtu.
Ia mengatakan untuk tetap menjaga keberadaan lobster di daerahnya, pihaknya telah bekerja sama dengan Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL) untuk melakukan budidaya benih bening lobster.
"Benih bening lobster sudah boleh ditangkap tapi hanya untuk budidaya pasar lokal bukan untuk ekspor. Sebab melalui budidaya ini akan dicoba memperbanyak lobster, sehingga yang di alam tidak habis," katanya.
Namun, kata dia, saat ini masih ditemukan kegiatan penyelundupan benih bening lobster asal Lampung untuk diekspor ke berbagai negara.
"Kemarin ada penangkapan kasus penyelundupan benih bening lobster di Sumatera Selatan dari Lampung, dan di Pesisir Barat. Benih bening lobster tersebut sudah dilepaskan kembali di dekat Pulau Kubur dan di Pesisir Barat," ucapnya.
Menurut dia, untuk mencegah aksi penyelundupan BBL maka pihaknya bekerja sama dengan pihak terkait rutin melakukan pengawasan di jalur-jalur rawan penyeludupan.
"Pengawasan, selain bekerja sama dengan pihak berwajib, kami juga melibatkan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) perikanan. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan, sehingga adanya penyelundupan BBL bisa tertangkap dan bisa dikembalikan ke habitatnya kembali," tambahnya.
Sebelumnya di Kabupaten Pesisir Barat telah terjadi aksi penggagalan penyelundupan benih bening lobster ilegal untuk kebutuhan ekspor sebanyak 6.610 ekor yang terbagi menjadi dua jenis yaitu benur mutiara dan benur pasir. Dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.