Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Bandarlampung meminta masyarakat dapat ikut dalam mengawasi apabila terdapat bakal calon legislafif (caleg) yang masih berstatus aparatur sipil negara (ASN).
"Maka kami meminta masyarakat ikut serta mengawasi bakal caleg ini, jika mengetahui ada yang berstatus ASN mendaftarkan diri sebagai caleg, segera laporkan," kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah, di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan bahwa adanya ASN, ataupun pegawai BUMN dan BUMD yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg, mereka harus mengundurkan diri atau pensiun dari instansinya.
"Berdasarkan hasil pengawasan kami saat verifikasi administrasi terdapat beberapa bakal caleg yang masih berstatus ASN. Hal ini yang perlu sama-sama harus kita awasi," kata dia.
Sebab, lanjut dia, apabila yang bersangkutan lolos ke tahap Daftar Calon Sementara (DCS) tetapi belum melengkapi berkas pengunduran diri atau pensiun, jelas hal tersebut masuk dalam pelanggaran mutlak ASN.
"Kami sudah memanggil.salah satu bakal caleg yang berstatus ASN untuk dimintai klarifikasi dan yang bersangkutan mengakui bahwa sebentar lagi akan masuk masa pensiun pada bulan Juni mendatang," kata dia.
Namun demikian, Bawaslu Bandarlampung tetap akan melakukan rapat pleno, guna mengambil keputusan apakah ASN ini akan dilaporkan ke Komisi ASN (KASN) atau tidak.
"Nanti kemungkinan akan kami panggil lagi bakl caleg yang masih berstatus ASN, sebab Bawaslu masih punya waktu pengawasan hingga DCS pada akhir Juni mendatang," kata dia.
Sementara itu bacaleg dari PAN yang masih berstatus ASN Sutomo mengatakan bahwa sebenarnya telah mengajukan surat pensiun sebagai pegawai negeri sipil di Kota Bandarlampung.
"Saya sudah ajukan surat pensiun, hanya saja memang belum meng-'upload' surat tersebut ke sistem aplikasi pencalonan (Silon). Kemarin terburu-buru, tapi memang sudah tahu harus ada syarat itu," kata dia.
"Maka kami meminta masyarakat ikut serta mengawasi bakal caleg ini, jika mengetahui ada yang berstatus ASN mendaftarkan diri sebagai caleg, segera laporkan," kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah, di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan bahwa adanya ASN, ataupun pegawai BUMN dan BUMD yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg, mereka harus mengundurkan diri atau pensiun dari instansinya.
"Berdasarkan hasil pengawasan kami saat verifikasi administrasi terdapat beberapa bakal caleg yang masih berstatus ASN. Hal ini yang perlu sama-sama harus kita awasi," kata dia.
Sebab, lanjut dia, apabila yang bersangkutan lolos ke tahap Daftar Calon Sementara (DCS) tetapi belum melengkapi berkas pengunduran diri atau pensiun, jelas hal tersebut masuk dalam pelanggaran mutlak ASN.
"Kami sudah memanggil.salah satu bakal caleg yang berstatus ASN untuk dimintai klarifikasi dan yang bersangkutan mengakui bahwa sebentar lagi akan masuk masa pensiun pada bulan Juni mendatang," kata dia.
Namun demikian, Bawaslu Bandarlampung tetap akan melakukan rapat pleno, guna mengambil keputusan apakah ASN ini akan dilaporkan ke Komisi ASN (KASN) atau tidak.
"Nanti kemungkinan akan kami panggil lagi bakl caleg yang masih berstatus ASN, sebab Bawaslu masih punya waktu pengawasan hingga DCS pada akhir Juni mendatang," kata dia.
Sementara itu bacaleg dari PAN yang masih berstatus ASN Sutomo mengatakan bahwa sebenarnya telah mengajukan surat pensiun sebagai pegawai negeri sipil di Kota Bandarlampung.
"Saya sudah ajukan surat pensiun, hanya saja memang belum meng-'upload' surat tersebut ke sistem aplikasi pencalonan (Silon). Kemarin terburu-buru, tapi memang sudah tahu harus ada syarat itu," kata dia.