Bandarlampung (ANTARA) - Penasihat hukum terpidana tindak pidana narkotika dari Kantor Hukum Yunizar (BE-i) Law Firm, Adiwidya Hunandika, mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang telah memutus pada tingkat kasasi dalam perkara narkotika yang melibatkan terpidana Dahroni.
"Kami mengapresiasi terhadap MA yang telah memutus klien kami pada tingkat kasasi," katanya di Bandarlampung, Minggu.
Dia menjelaskan terpidana Dahroni sebelumnya disidangkan oleh Pengadilan Negeri Gedong Tataan Lampung dengan Nomor Perkara 242/Pid.Sus/2021/PN Gdt. Terpidana dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara.
"Setelah kami pelajari putusan lengkapnya dengan teliti, kami meyakini ada kekeliruan dalam menangani perkara tersebut. Atas kuasa yang diberikan, kami melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan PN Gedong Tataan, Nomor : 242/Pid.Sus/2021/PN Gdt yang telah incraht atau berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Direktur Yunizar (BE-i) Law Firm, Yunizar menambahkan pada perkara penyalahgunaan narkotika, pihaknya selalu melakukan upaya hukum banding, kasasi, dan PK untuk meninjau kembali.
"Biasanya upaya kami berhasil mendapatkan koreksi atau perbaikan dari Hakim Agung, yang menyimpangi lamanya masa hukuman dengan hukuman minimum khusus yang meringankan klien kami," katanya.
"Namun kami melihat putusan Hakim Agung sepertinya setengah hati, sebab sampai saat ini saya belum pernah mendapat putusan rehabilitasi pada tingkat kasasi ataupun PK," katanya.
Ia berharap, agar regulasi rehabilitasi narkotika yang sudah diatur negara, dapat segera diwujudkan. Karena mereka adalah korban peredaran gelap narkoba, dan maintenance-nya harus direhabilitasi baik medis untuk menyembuhkan ketergantungannya akan narkoba dan sosial agar siap kembali membaur dengan masyarakat.
"Dengan pidana minimum khusus, hukuman diubah oleh Hakim Agung dari lima tahun menjadi dua tahun penjara, dengan Putusan Kasasi No. 347 PK/Pid.Sus/2023, setelah potong remisi dan potongan lainnya, insyaallah terpidana akan segera pulang," terangnya. (ADV)
"Kami mengapresiasi terhadap MA yang telah memutus klien kami pada tingkat kasasi," katanya di Bandarlampung, Minggu.
Dia menjelaskan terpidana Dahroni sebelumnya disidangkan oleh Pengadilan Negeri Gedong Tataan Lampung dengan Nomor Perkara 242/Pid.Sus/2021/PN Gdt. Terpidana dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara.
"Setelah kami pelajari putusan lengkapnya dengan teliti, kami meyakini ada kekeliruan dalam menangani perkara tersebut. Atas kuasa yang diberikan, kami melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan PN Gedong Tataan, Nomor : 242/Pid.Sus/2021/PN Gdt yang telah incraht atau berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Direktur Yunizar (BE-i) Law Firm, Yunizar menambahkan pada perkara penyalahgunaan narkotika, pihaknya selalu melakukan upaya hukum banding, kasasi, dan PK untuk meninjau kembali.
"Biasanya upaya kami berhasil mendapatkan koreksi atau perbaikan dari Hakim Agung, yang menyimpangi lamanya masa hukuman dengan hukuman minimum khusus yang meringankan klien kami," katanya.
"Namun kami melihat putusan Hakim Agung sepertinya setengah hati, sebab sampai saat ini saya belum pernah mendapat putusan rehabilitasi pada tingkat kasasi ataupun PK," katanya.
Ia berharap, agar regulasi rehabilitasi narkotika yang sudah diatur negara, dapat segera diwujudkan. Karena mereka adalah korban peredaran gelap narkoba, dan maintenance-nya harus direhabilitasi baik medis untuk menyembuhkan ketergantungannya akan narkoba dan sosial agar siap kembali membaur dengan masyarakat.
"Dengan pidana minimum khusus, hukuman diubah oleh Hakim Agung dari lima tahun menjadi dua tahun penjara, dengan Putusan Kasasi No. 347 PK/Pid.Sus/2023, setelah potong remisi dan potongan lainnya, insyaallah terpidana akan segera pulang," terangnya. (ADV)