Jakarta (ANTARA) - Hotman Paris selaku kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa memastikan akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup kepada kliennya dalam kasus peredaran narkoba.
"Setelah sidang putusan vonis tadi menyatakan Teddy Minahasa dituntut penjara seumur hidup, Teddy meminta untuk ajukan banding," ungkap Hotman saat ditemui pers usai sidang vonis Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa.
Ia mengatakan bahwa selain meminta banding, Teddy juga bingung karena banyak hal yang tidak dipertimbangkan.
"Teddy sudah mengeluarkan perintah agar pada tanggal 28 September musnahkan, tetapi kok masih ada penjualan Oktober? Antara September sampai Oktober, jaksa maupun hakim tidak mempertimbangkan apakah ada bukti bahwa Teddy Minahasa masih suruh jual," ungkap Hotman.
Harusnya, kata Hotman, hal tersebut dipertimbangkan. Kalaupun ditolak harusnya dipertimbangkan dulu.
Ia melanjutkan, tidak ada juga uji laboratorium perbandingan antara sabu yang ada di sini dengan sabu yang ada di Bukittinggi.
"Selain itu, mengenai menikmati uang, tidak ada saksi. Saksi yang ada hanya si Doddy. Tidak ada saksi yang mengatakan dia (Teddy) menerima uang sama sekali. CCTV juga mengatakan tidak," katanya.
Tidak ada saksi juga yang mengatakan penukaran sabu dengan tawas. "Tidak ada saksi sama sekali," ungkap Hotman.
Karena itu, pihaknya memastikan akan ajukan banding. "Perjuangan masih panjang. Masih ada banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa Putra dengan penjara seumur hidup atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dituntut hukuman mati terkait peredaran sabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih di Jakarta, Selasa.
Menurut Hakim Ketua, Teddy Minahasa terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu, yang seharusnya ia berantas sebagai anggota Polri.
Teddy Minahasa, lanjutnya, dianggap melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam keterangan Hakim Ketua, ada beberapa poin yang meringankan terdakwa Teddy Minahasa, yakni pertama terdakwa belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri, terdakwa telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun, dan terdakwa mendapat banyak penghargaan.
"Setelah sidang putusan vonis tadi menyatakan Teddy Minahasa dituntut penjara seumur hidup, Teddy meminta untuk ajukan banding," ungkap Hotman saat ditemui pers usai sidang vonis Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa.
Ia mengatakan bahwa selain meminta banding, Teddy juga bingung karena banyak hal yang tidak dipertimbangkan.
"Teddy sudah mengeluarkan perintah agar pada tanggal 28 September musnahkan, tetapi kok masih ada penjualan Oktober? Antara September sampai Oktober, jaksa maupun hakim tidak mempertimbangkan apakah ada bukti bahwa Teddy Minahasa masih suruh jual," ungkap Hotman.
Harusnya, kata Hotman, hal tersebut dipertimbangkan. Kalaupun ditolak harusnya dipertimbangkan dulu.
Ia melanjutkan, tidak ada juga uji laboratorium perbandingan antara sabu yang ada di sini dengan sabu yang ada di Bukittinggi.
"Selain itu, mengenai menikmati uang, tidak ada saksi. Saksi yang ada hanya si Doddy. Tidak ada saksi yang mengatakan dia (Teddy) menerima uang sama sekali. CCTV juga mengatakan tidak," katanya.
Tidak ada saksi juga yang mengatakan penukaran sabu dengan tawas. "Tidak ada saksi sama sekali," ungkap Hotman.
Karena itu, pihaknya memastikan akan ajukan banding. "Perjuangan masih panjang. Masih ada banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa Putra dengan penjara seumur hidup atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dituntut hukuman mati terkait peredaran sabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih di Jakarta, Selasa.
Menurut Hakim Ketua, Teddy Minahasa terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu, yang seharusnya ia berantas sebagai anggota Polri.
Teddy Minahasa, lanjutnya, dianggap melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam keterangan Hakim Ketua, ada beberapa poin yang meringankan terdakwa Teddy Minahasa, yakni pertama terdakwa belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri, terdakwa telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun, dan terdakwa mendapat banyak penghargaan.