Bandarlampung (ANTARA) - Rektor Institut Teknologi Sumatera (Itera) Prof Dr I Nyoman Pugeg Aryantha mengatakan pihaknya melakukan mekanisme penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Itera tetap menjalankan kebijakan skema UKT bervariasi mulai dari Rp500 ribu sampai Rp9,5 juta. Juga memastikan skema UKT terendah Rp500 ribu untuk 10 persen populasi dari jumlah total mahasiswa plus 10 persen tambahan penerima beasiswa, katanya di Bandarlampung, Senin (9/5).
Itera ingin memastikan bahwa penetapan bantuan keringanan UKT harus tepat sasaran. Sementara yang mampu harus membayar penuh sesuai kemampuannya. Dalam penetapan UKT bagi calon mahasiswa baru jalur SNBP, Itera melakukan tiga tahap verifikasi yang saat ini masih berjalan, katanya.
Tahap pertama, Tim Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) telah melakukan verifikasi online (verol) berdasarkan data kemampuan bayar orang tua calon mahasiswa baru. Setelah itu dibuatkan skema golongan UKT yang ditetapkan untuk masing-masing calon mahasiswa baru.
Setelah itu, lanjutnya, dilakukan mekanisme tahap dua yang didasarkan atas proses verifikasi dan perbaikan data yang kurang tepat pada verifikasi tahap pertama. Data yang kurang tepat misalnya ketidakakuratan data yang diberikan dengan realita yang ada. Kemudian saat ini, pihak PMB sedang melakukan tahap tiga, yakni verifikasi lanjutan dengan memfasilitasi orang tua calon mahasiswa baru yang datang ke kampus Itera.
“Karena itu diperlukan verifikasi lanjutan dengan memfasilitasi orang tua untuk menyelesaikan seluruh mekanisme yang ada sehingga penetapan UKT tepat sasaran. Tidak hanya untuk yang datang, tetapi yang tidak datang langsung ke kampus juga dipertimbangkan kembali,” kata Rektor Itera.
Mengenai perpanjangan waktu pembayaran UKT, Rektor mengatakan hal itu akan diumumkan dalam waktu dekat. Sebelumnya pembayaran UKT bagi calon mahasiswa dari jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maksimal pada 12 Mei 2023.
Itera tetap menjalankan kebijakan skema UKT bervariasi mulai dari Rp500 ribu sampai Rp9,5 juta. Juga memastikan skema UKT terendah Rp500 ribu untuk 10 persen populasi dari jumlah total mahasiswa plus 10 persen tambahan penerima beasiswa, katanya di Bandarlampung, Senin (9/5).
Itera ingin memastikan bahwa penetapan bantuan keringanan UKT harus tepat sasaran. Sementara yang mampu harus membayar penuh sesuai kemampuannya. Dalam penetapan UKT bagi calon mahasiswa baru jalur SNBP, Itera melakukan tiga tahap verifikasi yang saat ini masih berjalan, katanya.
Tahap pertama, Tim Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) telah melakukan verifikasi online (verol) berdasarkan data kemampuan bayar orang tua calon mahasiswa baru. Setelah itu dibuatkan skema golongan UKT yang ditetapkan untuk masing-masing calon mahasiswa baru.
Setelah itu, lanjutnya, dilakukan mekanisme tahap dua yang didasarkan atas proses verifikasi dan perbaikan data yang kurang tepat pada verifikasi tahap pertama. Data yang kurang tepat misalnya ketidakakuratan data yang diberikan dengan realita yang ada. Kemudian saat ini, pihak PMB sedang melakukan tahap tiga, yakni verifikasi lanjutan dengan memfasilitasi orang tua calon mahasiswa baru yang datang ke kampus Itera.
“Karena itu diperlukan verifikasi lanjutan dengan memfasilitasi orang tua untuk menyelesaikan seluruh mekanisme yang ada sehingga penetapan UKT tepat sasaran. Tidak hanya untuk yang datang, tetapi yang tidak datang langsung ke kampus juga dipertimbangkan kembali,” kata Rektor Itera.
Mengenai perpanjangan waktu pembayaran UKT, Rektor mengatakan hal itu akan diumumkan dalam waktu dekat. Sebelumnya pembayaran UKT bagi calon mahasiswa dari jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maksimal pada 12 Mei 2023.