Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung di Provinsi Lampung telah mencatat delapan laporan dari pekerja mengenai masalah pembayaran tunjangan hari raya atau THR.
"Sejauh ini ada delapan perusahaan yang dilaporkan ke kami," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung M Yudhi di Bandarlampung, Selasa.
Perusahaan yang dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung, menurut dia, meliputi Golden Sari, Informa Lampung Sultan Agung, Klinik Hemodialisa Lions, PT Dua Saudara Lampung Perkasa, PT Securindo Peckatama, CV Adi Pratama, PT Gading Mas Wirajaya, dan PT Berkat Sinar Sentosa.
"Berdasarkan data kami, ini adalah laporan pertama bagi perusahaan-perusahaan tersebut terkait persoalan pembayaran THR," katanya.
Ia mengatakan bahwa laporan yang disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung antara lain berkenaan dengan perusahaan yang sama sekali tidak memberikan THR kepada pekerja serta pembayaran THR yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Laporan-laporan tadi akan kami segera tindak lanjuti dengan memanggil kedua belah pihak untuk dimediasi dan mencari tahu permasalahannya serta memberi jalan tengah," kata dia.
Ia mengemukakan masalah terkait pembayaran THR tidak selalu terjadi karena kesalahan perusahaan, tetapi kadang ada pekerja yang belum memahami kebijakan dan aturan mengenai pemberian THR di perusahaan.
"Biasanya yang mendapatkan THR itu kan pekerja tetap, tapi kalau harian lepas tidak mendapatkan THR," katanya, mencontohkan.
"Sejauh ini ada delapan perusahaan yang dilaporkan ke kami," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung M Yudhi di Bandarlampung, Selasa.
Perusahaan yang dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung, menurut dia, meliputi Golden Sari, Informa Lampung Sultan Agung, Klinik Hemodialisa Lions, PT Dua Saudara Lampung Perkasa, PT Securindo Peckatama, CV Adi Pratama, PT Gading Mas Wirajaya, dan PT Berkat Sinar Sentosa.
"Berdasarkan data kami, ini adalah laporan pertama bagi perusahaan-perusahaan tersebut terkait persoalan pembayaran THR," katanya.
Ia mengatakan bahwa laporan yang disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung antara lain berkenaan dengan perusahaan yang sama sekali tidak memberikan THR kepada pekerja serta pembayaran THR yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Laporan-laporan tadi akan kami segera tindak lanjuti dengan memanggil kedua belah pihak untuk dimediasi dan mencari tahu permasalahannya serta memberi jalan tengah," kata dia.
Ia mengemukakan masalah terkait pembayaran THR tidak selalu terjadi karena kesalahan perusahaan, tetapi kadang ada pekerja yang belum memahami kebijakan dan aturan mengenai pemberian THR di perusahaan.
"Biasanya yang mendapatkan THR itu kan pekerja tetap, tapi kalau harian lepas tidak mendapatkan THR," katanya, mencontohkan.