Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan tiga perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Serdang Bedagai dan Asahan melalui pendekatan restoratif atau restorative justice (RJ).
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Rabu, menjelaskan penghentian penuntutan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif yakni dari Kejari Belawan dengan tersangka Muhammad Yunus Zulkarnain dikenakan Pasal Pertama 310 ayat 3 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan atau kedua Pasal 310 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian, dari Kejari Serdang Bedagai dengan tersangka Gelpin Simanjuntak alias Gelpin melanggar Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76c UU RI No. 35 thn 2014 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Perkara ketiga dari Kejari Asahan dengan tersangka Warseno alias Seno, melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana atau Pasal 107 huruf dan UU RI No 30 tentang perkebunan juncto Pasal 55 KUHP. Tersangka ini terpaksa mencuri sawit karena butuh biaya untuk persalinan isterinya," sebut Yos.
Dikatakannya, adapun alasan dan pertimbangan penghentian penuntutan dengan penerapan RJ berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020.
Yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya.
"Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula," tambahnya.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Rabu, menjelaskan penghentian penuntutan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif yakni dari Kejari Belawan dengan tersangka Muhammad Yunus Zulkarnain dikenakan Pasal Pertama 310 ayat 3 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan atau kedua Pasal 310 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian, dari Kejari Serdang Bedagai dengan tersangka Gelpin Simanjuntak alias Gelpin melanggar Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76c UU RI No. 35 thn 2014 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Perkara ketiga dari Kejari Asahan dengan tersangka Warseno alias Seno, melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana atau Pasal 107 huruf dan UU RI No 30 tentang perkebunan juncto Pasal 55 KUHP. Tersangka ini terpaksa mencuri sawit karena butuh biaya untuk persalinan isterinya," sebut Yos.
Dikatakannya, adapun alasan dan pertimbangan penghentian penuntutan dengan penerapan RJ berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020.
Yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya.
"Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula," tambahnya.