Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah menangkap dan menetapkan SA (51) yang merupakan mantan Kepala Desa Pematang Tiga sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

"SA merupakan mantan Kades Pematang Tiga yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa," kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah Marjek Ravilo di Bengkulu, Senin.

Dia menyebutkan tersangka SA menjabat Kades Pematang Tiga pada periode 2016 hingga 2021 dan diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun anggaran 2020/2021 hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp268 juta.

Dalam kasus ini, tersangka SA diduga melakukan tindak pidana korupsi pada tiga kegiatan yang menggunakan dana desa, yakni pembangunan jalan usaha tani, pembangunan gudang, dan pemasangan bangunan sinyal di desa tersebut.

"Untuk modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah menggunakan surat pertanggungjawaban fiktif," terang dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik Kejari Bengkulu Tengah, tambah Marjek, uang hasil korupsi digunakan tersangka SA untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga dipakai untuk melakukan penggandaan uang di Provinsi Lampung.

Saat ini tersangka SA sudah ditahan dan dititipkan di sel tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bengkulu Tengah selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Selama proses penahanan tersebut, tim penyidik akan melengkapi berkas perkara tersangka agar dapat segera dilanjutkan ke tahap persidangan.
 

Pewarta : Anggi Mayasari
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024