Jambi (ANTARA) - Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap empat orang yang melakukan penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, serta menyita tiga kilogram emas.
Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto membenarkan penangkapan empat pelaku dan penyitaan 3 kg emas.
"Tidak hanya menangkap empat pelaku, kami juga turut mengamankan 3 kg emas, hasil penambangan emas ilegal," katanya.
Mulia menyebutkan penangkapan terhadap pelaku peti ini terjadi pada Jumat (31/3) malam. Keempat pelaku yang diamankan itu adalah I, N, JR dan GB.
Para pelaku ditangkap di Simpang Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Ia menegaskan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi tidak main-main dan akan terus memberantasnya.
Selain barang bukti berupa tiga kilogram emas, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp56 juta, satu unit mobil, handphone dan buku tabungan.
Saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap empat pelaku.
Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto membenarkan penangkapan empat pelaku dan penyitaan 3 kg emas.
"Tidak hanya menangkap empat pelaku, kami juga turut mengamankan 3 kg emas, hasil penambangan emas ilegal," katanya.
Mulia menyebutkan penangkapan terhadap pelaku peti ini terjadi pada Jumat (31/3) malam. Keempat pelaku yang diamankan itu adalah I, N, JR dan GB.
Para pelaku ditangkap di Simpang Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Ia menegaskan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi tidak main-main dan akan terus memberantasnya.
Selain barang bukti berupa tiga kilogram emas, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp56 juta, satu unit mobil, handphone dan buku tabungan.
Saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap empat pelaku.