Bandarlampung (ANTARA) - Maya Metissa terpidana tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran bantuan operasional kesehatan (BOK), menyerahkan 15 alat bukti kepada majelis hakim pada sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
"Kami ada beberapa bukti yang akan kami tunjukkan kepada jaksa dan majelis hakim ," katanya melalui penasihat hukumnya, Nova Aryanto dalam persidangan, Senin.
Dia melanjutkan pada agenda sidang pembuktian tersebut, terpidana menyerahkan barang bukti berupa kuitansi dan nota dana BOK tahun 2017-2018, serta dua SK pengangkatan kepala dinas oleh Bupati Lampung Utara.
Dalam bukti nota tersebut, lanjut dia, terdapat sisa dana yang belum tercairkan 100 persen oleh terpidana Maya Metissa.
"Artinya terpidana tertuduh, bahwa telah memakan seluruh dana BOK tersebut. Setelah saya lihat, dari bukti nota dan kuitansi yang kami serahkan bahwa dalam anggaran yang diberikan bertahap itu masih ada sisa dan tidak diambil semua. Apalagi dana yang turun baru 80 persen dan itu masih ada sisanya," kata dia.
Pada sidang tersebut, dirinya mempertanyakan sisa uang uang belum tercairkan oleh keseluruhan oleh terpidana. Dengan bukti itu pula, dirinya meyakinkan bahwa terpidana tidak mengambil keseluruhan dana BOK tersebut.
"Kita yakinkan dengan bukti-bukti kita bahwa klien kita tidak mengambil uang itu semua. Sidang ditunda pada 10 April 2023 dengan agenda kesimpulan," katanya.
Terpidana Maya Metissa yang merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung.
Sidang PK tersebut diajukan oleh terpidana melalui dua penasihat hukumnya Nova Aryanto dan Januari M Nasir. Sidang PK itu sendiri dipimpin oleh Hendro Wicaksono selaku Ketua Majelis Hakim dan Eviyanto selaku hakim anggota.
Pada Rabu 30 Desember 2020 lalu, terpidana Maya Metissa dihukum oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung selama empat tahun kurungan penjara denda Rp400 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Kemudian terpidana Maya Metissa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.910.443.500,00.
Pada putusan tersebut, jaksa mengajukan banding dan memutuskan hukuman terhadap terpidana selama tujuh tahun. Kemudian pada tingkat kasasi, mahkamah agung menguatkan putusan pengadilan tinggi selama tujuh tahun.
"Kami ada beberapa bukti yang akan kami tunjukkan kepada jaksa dan majelis hakim ," katanya melalui penasihat hukumnya, Nova Aryanto dalam persidangan, Senin.
Dia melanjutkan pada agenda sidang pembuktian tersebut, terpidana menyerahkan barang bukti berupa kuitansi dan nota dana BOK tahun 2017-2018, serta dua SK pengangkatan kepala dinas oleh Bupati Lampung Utara.
Dalam bukti nota tersebut, lanjut dia, terdapat sisa dana yang belum tercairkan 100 persen oleh terpidana Maya Metissa.
"Artinya terpidana tertuduh, bahwa telah memakan seluruh dana BOK tersebut. Setelah saya lihat, dari bukti nota dan kuitansi yang kami serahkan bahwa dalam anggaran yang diberikan bertahap itu masih ada sisa dan tidak diambil semua. Apalagi dana yang turun baru 80 persen dan itu masih ada sisanya," kata dia.
Pada sidang tersebut, dirinya mempertanyakan sisa uang uang belum tercairkan oleh keseluruhan oleh terpidana. Dengan bukti itu pula, dirinya meyakinkan bahwa terpidana tidak mengambil keseluruhan dana BOK tersebut.
"Kita yakinkan dengan bukti-bukti kita bahwa klien kita tidak mengambil uang itu semua. Sidang ditunda pada 10 April 2023 dengan agenda kesimpulan," katanya.
Terpidana Maya Metissa yang merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung.
Sidang PK tersebut diajukan oleh terpidana melalui dua penasihat hukumnya Nova Aryanto dan Januari M Nasir. Sidang PK itu sendiri dipimpin oleh Hendro Wicaksono selaku Ketua Majelis Hakim dan Eviyanto selaku hakim anggota.
Pada Rabu 30 Desember 2020 lalu, terpidana Maya Metissa dihukum oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung selama empat tahun kurungan penjara denda Rp400 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Kemudian terpidana Maya Metissa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.910.443.500,00.
Pada putusan tersebut, jaksa mengajukan banding dan memutuskan hukuman terhadap terpidana selama tujuh tahun. Kemudian pada tingkat kasasi, mahkamah agung menguatkan putusan pengadilan tinggi selama tujuh tahun.