Kejati Lampung susun berkas perkara korupsi tiga ASN Kejari Bandarlampung
Sabtu, 25 Maret 2023 13:38 WIB
Kantor Kejati Lampung. (Antaralampung/Damiri)
Bandarlampung (ANTARA) - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah melakukan kelengkapan pemberkasan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung terkait tindak pidana korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) yang memakan anggaran sebesar Rp4,1 miliar sejak tahun 2021 hingga 2022.
"Masih proses pemberkasan," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra di Bandarlampung, Sabtu.
Dia melanjutkan perkara tiga ASN Kejari Bandarlampung tersebut telah memasuki tahap penyidikan khusus. Dalam perkara tersebut, pihaknya masih melakukan pemanggilan terhadap pegawai dan jaksa yang ada di Kejari Bandarlampung untuk terus dilakukan pemeriksaan.
"Masih melakukan pemeriksaan saksi. Dalam sehari ada sepuluh saksi yang diperiksa," kata dia.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah melakukan penahanan terhadap tiga ASN Kejari Bandarlampung tersebut. Dua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Perempuan dan satu tersangka di Rutan Bandarlampung.
Pertimbangan penahanan terhadap tiga ASN tersebut demi kepentingan pertimbangan penyidik dalam menegakkan hukum selanjutnya.
Ketiga tersangka yang ditetapkan tersangka itu sendiri yakni berinisial LN sebagai bendahara pengeluaran, BR sebagai Kaur Kepegawaian, dan SR sebagai operator SIMAK BMN yang juga diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji.
Pada perkara tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.124.352.470 dengan rincian tersangka LN merugikan negara sebesar Rp3.171.872.638, BR Rp313.812.300, dan SR Rp586.752.300.
"Masih proses pemberkasan," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra di Bandarlampung, Sabtu.
Dia melanjutkan perkara tiga ASN Kejari Bandarlampung tersebut telah memasuki tahap penyidikan khusus. Dalam perkara tersebut, pihaknya masih melakukan pemanggilan terhadap pegawai dan jaksa yang ada di Kejari Bandarlampung untuk terus dilakukan pemeriksaan.
"Masih melakukan pemeriksaan saksi. Dalam sehari ada sepuluh saksi yang diperiksa," kata dia.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah melakukan penahanan terhadap tiga ASN Kejari Bandarlampung tersebut. Dua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Perempuan dan satu tersangka di Rutan Bandarlampung.
Pertimbangan penahanan terhadap tiga ASN tersebut demi kepentingan pertimbangan penyidik dalam menegakkan hukum selanjutnya.
Ketiga tersangka yang ditetapkan tersangka itu sendiri yakni berinisial LN sebagai bendahara pengeluaran, BR sebagai Kaur Kepegawaian, dan SR sebagai operator SIMAK BMN yang juga diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji.
Pada perkara tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.124.352.470 dengan rincian tersangka LN merugikan negara sebesar Rp3.171.872.638, BR Rp313.812.300, dan SR Rp586.752.300.
Pewarta : Adam
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejati Lampung eksekusi uang pengganti Rp7,8 miliar kasus Tipikor Tol Terpeka
16 April 2026 15:52 WIB
Ribuan masyarakat perkebunan di Waykanan terdampak kesulitan akibat pemblokiran rekening
05 April 2026 12:54 WIB
Kejati Lampung periksa 59 saksi terkait korupsi pengelolaan kawasan hutan
25 February 2026 17:04 WIB
Kejati Lampung tetapkan tiga tersangka korupsi pada Sekretariat DPRD Lampung Utara 2022
13 January 2026 10:18 WIB
Terpopuler - Pemerintah/Dewan/Peradilan
Lihat Juga
Kejati Lampung susun berkas perkara korupsi tiga ASN Kejari Bandarlampung
25 March 2023 13:38 WIB, 2023
Zulkifli sebut anggaran buka puasa bersama pejabat dialihkan untuk rakyat
24 March 2023 21:27 WIB, 2023
Gub Jateng Ganjar Pranowo tolak Israel berlaga pada Piala Dunia U-20 Indonesia
24 March 2023 4:43 WIB, 2023
Pramono Anung: Larangan buka puasa bersama hanya untuk pejabat pemerintahan
23 March 2023 19:12 WIB, 2023
Tiga narapidana teroris di Lapas Rajabasa ucap ikrar setia kepada NKRI
21 March 2023 12:45 WIB, 2023