Bandarlampung (ANTARA) - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah melakukan kelengkapan pemberkasan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung terkait tindak pidana korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) yang memakan anggaran sebesar Rp4,1 miliar sejak tahun 2021 hingga 2022.
"Masih proses pemberkasan," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra di Bandarlampung, Sabtu.
Dia melanjutkan perkara tiga ASN Kejari Bandarlampung tersebut telah memasuki tahap penyidikan khusus. Dalam perkara tersebut, pihaknya masih melakukan pemanggilan terhadap pegawai dan jaksa yang ada di Kejari Bandarlampung untuk terus dilakukan pemeriksaan.
"Masih melakukan pemeriksaan saksi. Dalam sehari ada sepuluh saksi yang diperiksa," kata dia.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah melakukan penahanan terhadap tiga ASN Kejari Bandarlampung tersebut. Dua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Perempuan dan satu tersangka di Rutan Bandarlampung.
Pertimbangan penahanan terhadap tiga ASN tersebut demi kepentingan pertimbangan penyidik dalam menegakkan hukum selanjutnya.
Ketiga tersangka yang ditetapkan tersangka itu sendiri yakni berinisial LN sebagai bendahara pengeluaran, BR sebagai Kaur Kepegawaian, dan SR sebagai operator SIMAK BMN yang juga diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji.
Pada perkara tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.124.352.470 dengan rincian tersangka LN merugikan negara sebesar Rp3.171.872.638, BR Rp313.812.300, dan SR Rp586.752.300.
"Masih proses pemberkasan," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra di Bandarlampung, Sabtu.
Dia melanjutkan perkara tiga ASN Kejari Bandarlampung tersebut telah memasuki tahap penyidikan khusus. Dalam perkara tersebut, pihaknya masih melakukan pemanggilan terhadap pegawai dan jaksa yang ada di Kejari Bandarlampung untuk terus dilakukan pemeriksaan.
"Masih melakukan pemeriksaan saksi. Dalam sehari ada sepuluh saksi yang diperiksa," kata dia.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah melakukan penahanan terhadap tiga ASN Kejari Bandarlampung tersebut. Dua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Perempuan dan satu tersangka di Rutan Bandarlampung.
Pertimbangan penahanan terhadap tiga ASN tersebut demi kepentingan pertimbangan penyidik dalam menegakkan hukum selanjutnya.
Ketiga tersangka yang ditetapkan tersangka itu sendiri yakni berinisial LN sebagai bendahara pengeluaran, BR sebagai Kaur Kepegawaian, dan SR sebagai operator SIMAK BMN yang juga diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji.
Pada perkara tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.124.352.470 dengan rincian tersangka LN merugikan negara sebesar Rp3.171.872.638, BR Rp313.812.300, dan SR Rp586.752.300.