Pesisir Barat (ANTARA) - Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal mengatakan pihaknya mendukung penuh program pemberantasan korupsi, mengingat korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas.

"Rapat koordinasi dipimpin kementerian lembaga program pemberantasan korupsi pemerintah daerah dan peluncuran indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2023 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu upaya dalam memberi dukungan terhadap program pemberantasan korupsi," kata Agus Istiqlal, di Pesisir Barat, Lampung, Rabu.

MCP merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada KPK atas kegiatan pendampingan MCP dan telah berupaya melakukan pencegahan korupsi.

Menurutnya, program pencegahan pemberantasan korupsi yang diinisiasi dan difasilitasi oleh KPK selama ini sangat membantu pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

‘’Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memenuhi komitmen Presiden Republik Indonesia dalam menciptakan perbaikan birokrasi dengan menjamin bahwa program tersebut memiliki manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekedar menjamin program tersebut telah terlaksana,’’ kata dia.

Dia mengatakan, rapat koordinasi sendiri berlangsung di Hotel Ritz Jakarta Mega Kuningan. Pemkab Pesisir Barat mengikuti rapat tersebut melalui zoom meeting, yang bertempat di ruang media center, gedung A lantai 1 Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.

Sementara Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Republik Indonesia (RI) Didik Widjanarko menjelaskan tujuan dilakukannya kegiatan tersebut salah satunya sebagai langkah pencegahan strategi pemberantasan korupsi. 

Dirinya mengatakan, upaya pemberantasan korupsi daerah diharapkan dapat dilakukan minimal pada delapan area yakni perencanaan dan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan, manajemen aparatur sipil negara (ASN), optimalisasi pajak daerah,  pengelolaan barang milik daerah dan tata kelola desa. 

"Tata kelola korupsi daerah bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dalam melakukan transformasi nilai dan praktik pemerintahan untuk terciptanya tata kelola pemerintah yang baik, sehingga mencegah dan mampu menurunkan praktik korupsi," kata Didik Widjanarko.

Pada tahun 2023, KPK telah menentukan titik fokus program koordinasi pencegahan korupsi pada delapan area, 30 indikator dan 63 sub-indikator. 

"Berhubungan dengan hal tersebut sebagai penegasan dan penguatan komitmen bersama, baik KPK, Kemendagri, BPKP, dan pemerintah daerah yang diharapkan menjadi indikator MCP, maka perlu adanya rapat koordinasi pimpinan, Kementerian/Lembaga dan  program pemberantasan korupsi," katanya pula.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro berpesan kepada pemerintah daerah agar menyusun anggaran kas secara memadai atas dasar data yang andal.

Kemudian, melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi yang sumber pendapatannya memperhatikan aspek legalitas dan kepentingan umum serta kemampuan masyarakat.

“Ke depan melaksanakan kegiatan barang dan jasa di awal tahun atau tender atau yang disebut lelang dini. Peningkatan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2022, minimal 40 persen pengadaan barang dan jasa harus untuk pembelian produk dalam negeri,” katanya lagi.

Pewarta : Riadi Gunawan
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024