Bandarlampung (ANTARA) - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung yang menjadi tersangka korupsi dana Tunjangan kinerja (tukin), menghuni sel Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).

Satu dari tiga tersangka  menghuni sel Mapeniling di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas I Bandarlampung, sedangkan dua tersangka lainnya menghuni sel Mapenaling di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bandarlampung.

"Tersangka Berry Yudanto masih kita tempatkan di sel Mapenaling untuk satu pekan ke depan," kata Karutan Bandarlampung Iwan Setiawan melalui KPR Yusuf Priyo Widodo di Bandarlampung, Sabtu.

Dia melanjutkan, setelah menjalani di sel Mapenaling, nanti pihaknya akan menempatkan tersangka Berry ke kamar tahanan bersama warga binaan lainnya yang berada di rutan.

"Sambil kami evaluasi ke depan, nanti setelah selesai akan dipindahkan ke kamar tahanan. Sementara ini sejak masuk kondisinya sehat," katanya.

Hal sama dikatakan Kalapas Perempuan, Putranti Rahayu bahwa untuk kedua tersangka titipan kejaksaan saat ini tengah berada di sel Mapenaling.

"Kami akan evaluasi dan akan ada laporan setiap harinya. Batas maksimum 30 hari ke depan, namun kami lihat perkembangannya, baik atau tidak nya. Jika baik biasanya sebelum 30 hari kita pindahkan ke kamar tahanan," katanya.

Ia menambahkan sampai saat ini untuk kondisi kedua tersangka sehat setelah dilakukan pemeriksaan saat dilimpahkan oleh kejaksaan.

"Kondisinya sehat," katanya lagi.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melakukan penahanan terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung terkait tindak pidana korupsi dana Tunjangan Kinerja (Tukin) yang memakan anggaran sebesar Rp1,8 miliar sejak tahun 2021 hingga 2022.

Penahanan terhadap tiga ASN Kejari Bandarlampung tersebut merupakan suatu pembuktian bahwa kejaksaan  tajam ke bawah dan ke atas.


Pertimbangan penahanan terhadap tiga ASN tersebut juga demi kepentingan pertimbangan penyidik dalam menegakkan hukum selanjutnya.

Pewarta : Adam
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024