Denpasar (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Denpasar mengungkapkan dua orang warga negara asing asal Suriah dan Ukraina yang menjadi tersangka kasus kepemilikan KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia telah menggunakan dokumen palsu tersebut untuk membuka rekening bank di Bali.

"Mereka sudah menggunakan (KTP, red) untuk membuka rekening pada bank swasta di Denpasar. Tujuannya nanti kami perdalam," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono saat jumpa pers penetapan tersangka kepemilikan KTP oleh dua WNA di Denpasar, Bali, Rabu.

Dua WNA asal Suriah dan Ukraina pada Rabu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Denpasar untuk kasus kepemilikan KTP yang dibuat menggunakan identitas palsu.


WNA Suriah yang bernama asli Mohamad Zghaib bin Nizar menggunakan nama Agung Nizar Santoso di KTP-nya, sementara WNA Ukraina bernama Kryinin Rodion menggunakan nama Alexandre Nur Hadi.

Kedua WNA itu dijerat pasal suap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh kejaksaan karena mereka memberikan uang kepada sejumlah orang untuk pembuatan KTP, KK, dan akta kelahiran.

Kajari Denpasar pada kesempatan itu menyampaikan hasil pemeriksaan awal menunjukkan WNA asal Suriah berinisial MNZ memberi uang Rp15 juta dan WNA Ukraina berinisial KR menyerahkan uang Rp31 juta kepada calo untuk membuat KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia.

Rudy menjelaskan keduanya mengaku membuat KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia untuk membuka rekening bank karena mereka berniat membeli aset dan membuka usaha di Indonesia.
 

Pewarta : Genta Tenri Mawangi
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024