Bandarlampung (ANTARA) - Saksi perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun 2022 Universitas Lampung (Unila) yang juga mantan Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengaku didesak oleh Marzani untuk memasukkan anaknya ke Unila.
"Ya, Marzani datang menemui saya, untuk meminta tolong memasukkan anaknya ke Unila, saat itu saya jawab tidak bisa, tapi yang bersangkutan memaksa terus minta tolong, karena saya tidak enak hati, saya bilang saya usahakan," kata Herman HN dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.Ia mengatakan bahwa saat bertemu dengan Marzani tersebut, yang bersangkutan langsung menyodorkan nomor telepon Budi Sutomo yang pada waktu itu menjabat sebagai Kabiro Perencanaan Unila.
"Marzani bilang ini, ada Budi Sutomo, tapi saya bilang gak kenal, namun yang bersangkutan terus minta tolong, kemudian saya bilang, saya kenal sama Yusdianto, Dosen Unila. Kemudian, Yusdianto dan Budi Sutomo datang bersama," kata dia.
Dia mengatakan bahwa setelah bertemu dengan Budi Sutomo, dirinya langsung menyampaikan maksudnya meminta tolong untuk memasukkan anaknya Marzani ke Unila.
"Saya bilang langsung sama Budi Sutomo tolong bantu saya ada keponakan mau masuk kedokteran Unila kalau bisa," kata dia.
Dia pun mengakui bahwa tidak pernah menghubungi Karomani dalam persoalan memasukkan anaknya Marzani ke Unila.
"Saat ketemu Budi Sutomo juga tidak pernah sama sekali waktu itu omongan infak ke saya," kata dia.
Dia pun mengakui hanya sekali saja bertemu dengan Budi Sutomo dan tidak pernah berhubungan lagi dengannya baik secara langsung maupun melalui telpon.
"Saya juga tidak secara langsung soal ada uang yang diberikan ke Budi Sutomo oleh Saprodi yang merupakan besan dari Marzani," kata dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan sebanyak lima saksi termasuk yakni Yayan Saputra Honorer Pol PP Kota Bandarlampung, Herman HN mantan Wali Kota Bandarlampung, Nizamudin Dosen Universitas Syah Kuala, Mardiana Anggota DPRD Lampung dan Radityo Dosen ITS.
Sidang pemeriksaan saksi-saksi pada perkara suap PMB Unila Tahun 2022 di PN Tanjungkarang, Bandarlampung di pimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan, dan Hakim Anggota yang terdiri dari Efiyanto, Ahmad Rifai, Edi Purbanus dan Aria Veronica.
Prof Karomani bersama dua orang terdakwa lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri sendiri menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim beberapa minggu lalu.