Bandarlampung (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung memusnahkan puluhan benda terlarang yang ditemukan pada saat razia di kamar hunian warga binaan setempat.

"Kami telah musnahkan benda terlarang hasil razia dadakan yang telah kami laksanakan," kata Karutan Iwan Setiawan melalui KPR Yusuf Priyo Widodo di Bandarlampung, Jumat.

Dia melanjutkan puluhan benda terlarang yang telah dimusnahkan tersebut di antaranya kabel, paku, kartu, kaca, sikat gigi, dan lainnya.

"Semua langsung kami musnahkan dengan cara kami potoh menjadi dua bagian yang kemudian kami bakar di sebuah tong," kata dia.

Pemusnahan barang terlarang tersebut merupakan salah satu cara untuk melakukan pencegahan dan meminimalisir adanya benda atau barang terlarang di dalam kamar hunian warga binaan.

Kegiatan razia dan penggeledahan tersebut dilaksanakan pada kamar hunian warga binaan B2.7, B2.12, B1.1, B1.7, C1.1, C1.3, C2.1, dan C2.4

"Dari kegiatan pelaksanaan razia ini tidak di temukan barang terlarang seperti narkoba," katanya.

lanjut dia, dalam mengantisipasi adanya benda terlarang, pihaknya terus melakukan pengetatan terhadap blok warga binaan guna mengantisipasi adanya barang terlarang di dalam Rutan.

Pengetatan untuk seluruh blok tersebut terus dilakukan setiap harinya berdasarkan atensi dari Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kemenkumham Lampung.

"Razia merupakan salah satu upaya kami dalam menekan peredaran benda terlarang. Kemudian kami melakukan pemeriksaan terhadap seluruh warga binaan agar tidak kesempatan untuk warga binaan yang menyimpan barang terlarang seperti ponsel maupun narkoba," katanya lagi.

Pewarta : Adam
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024