Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi ini menerbangkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ke Jakarta, untuk menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang setelah kemarin sore ditangkap di Abepura Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, mengatakan RHP diterbangkan ke Jakarta pada Senin pukul 08.25 WIT, dan telah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar jam 11.55 WIB.
RHP segera dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan, ujar Ali.
Ricky Ham Pagawak ditangkap oleh penyidik KPK di Abepura pada Minggu sore sekitar pukul 16.30 WIT dan yang bersangkutan kemudian diamankan ke Mako Brimob Polda Papua.
Bupati Mamberamo Tengah itu buron setelah ditetapkan sebagai tersangka. KPK kemudian memasukkan nama Ricky Ham Pagawak ke dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022.
Kemudian pada awal Februari 2023 diperoleh informasi bahwa Ricky Ham Pagawak telah kembali ke Jayapura dan langsung dilakukan penangkapan.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi berupa suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, yang sebelumnya juga menjerat RHP sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, mengatakan RHP diterbangkan ke Jakarta pada Senin pukul 08.25 WIT, dan telah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar jam 11.55 WIB.
RHP segera dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan, ujar Ali.
Ricky Ham Pagawak ditangkap oleh penyidik KPK di Abepura pada Minggu sore sekitar pukul 16.30 WIT dan yang bersangkutan kemudian diamankan ke Mako Brimob Polda Papua.
Bupati Mamberamo Tengah itu buron setelah ditetapkan sebagai tersangka. KPK kemudian memasukkan nama Ricky Ham Pagawak ke dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022.
Kemudian pada awal Februari 2023 diperoleh informasi bahwa Ricky Ham Pagawak telah kembali ke Jayapura dan langsung dilakukan penangkapan.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi berupa suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, yang sebelumnya juga menjerat RHP sebagai tersangka.