Pesisir Barat (ANTARA) - Ratusan warga Desa Way Jambu Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, berunjuk rasa menuntut penutupan suatu perusahaan yang mencemari lingkungan mereka.
"Kami menolak keberadaan CV Johan Farm karena limbah dari CV tersebut mencemari laut kami dan bau dari limbah CV itu mengganggu aktivitas warga sekitar, serta akses keluar masuk kendaraan CV itu merusak jalan umum kami," kata kordinator unjuk rasa itu, Bangsawan Utomo, di Pesisir Barat, Rabu (15/02/2023).
Dalam unjuk rasa tersebut, para peserta aksi melakukan orasi dan membentang spanduk yang bertuliskan tuntutan warga tentang penutupan CV Johan Farm tersebut.
Aksi tersebut mendapat pengawalan dari petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Pesisir Barat. Unjuk rasa tersebut berlangsung damai.
Dia mengatakan, informasi beredar menyebutkan masyarakat resah atas keberadaan CV tersebut. Apalagi dengan limbah dari CV itu mencemari laut, serta dari polusi udara akibat CV itu membuat warga kesal.
"Keluhan masyarakat ini adalah polusi udara, apa lagi kalau lagi panen bau dari CV itu sampai ke pemukiman warga, serta limbah dari CV itu dibuang ke laut yang membuat laut kami tercemar limbah," kata dia.
Sampai saat ini kata dia, pihak CV belum bisa memberi jawaban ke kami tentang penutupan CV Johan Farm.
"Sampai saat ini belum ada titik temu dari audiensi ini dari pihak CV belum bisa ngasih jawaban tentang tuntutan kami," ujarnya.
Selanjutnya selaku pemilik dari CV Johan Farm, Yani, mengatakan, dirinya menyambut baik kedatangan masyarakat Desa Way Jambu, dan menerima tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat.
"Untuk sekarang kami dari pihak CV belum bisa ngasih keputusan tentang penutupan CV ini," kata Yani
Wakil Kepala Polres Pesisir Barat AKP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan jajaran Polres Pesisir Barat hadir di tengah-tengah masyarakat untuk pengamanan jalannya unjuk rasa ini.
"Untuk pengamanan dari pihak kepolisian Polres Pesisir Barat, melibatkan 110 personil polisi dan ada Babinsa dari TNI 8 anggota dan dari satpol PP juga untuk pengamanan jalannya aksi tersebut," kata Rafli.
"Kami menolak keberadaan CV Johan Farm karena limbah dari CV tersebut mencemari laut kami dan bau dari limbah CV itu mengganggu aktivitas warga sekitar, serta akses keluar masuk kendaraan CV itu merusak jalan umum kami," kata kordinator unjuk rasa itu, Bangsawan Utomo, di Pesisir Barat, Rabu (15/02/2023).
Dalam unjuk rasa tersebut, para peserta aksi melakukan orasi dan membentang spanduk yang bertuliskan tuntutan warga tentang penutupan CV Johan Farm tersebut.
Aksi tersebut mendapat pengawalan dari petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Pesisir Barat. Unjuk rasa tersebut berlangsung damai.
Dia mengatakan, informasi beredar menyebutkan masyarakat resah atas keberadaan CV tersebut. Apalagi dengan limbah dari CV itu mencemari laut, serta dari polusi udara akibat CV itu membuat warga kesal.
"Keluhan masyarakat ini adalah polusi udara, apa lagi kalau lagi panen bau dari CV itu sampai ke pemukiman warga, serta limbah dari CV itu dibuang ke laut yang membuat laut kami tercemar limbah," kata dia.
Sampai saat ini kata dia, pihak CV belum bisa memberi jawaban ke kami tentang penutupan CV Johan Farm.
"Sampai saat ini belum ada titik temu dari audiensi ini dari pihak CV belum bisa ngasih jawaban tentang tuntutan kami," ujarnya.
Selanjutnya selaku pemilik dari CV Johan Farm, Yani, mengatakan, dirinya menyambut baik kedatangan masyarakat Desa Way Jambu, dan menerima tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat.
"Untuk sekarang kami dari pihak CV belum bisa ngasih keputusan tentang penutupan CV ini," kata Yani
Wakil Kepala Polres Pesisir Barat AKP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan jajaran Polres Pesisir Barat hadir di tengah-tengah masyarakat untuk pengamanan jalannya unjuk rasa ini.
"Untuk pengamanan dari pihak kepolisian Polres Pesisir Barat, melibatkan 110 personil polisi dan ada Babinsa dari TNI 8 anggota dan dari satpol PP juga untuk pengamanan jalannya aksi tersebut," kata Rafli.