Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya memastikan kondisi anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Utara yang menjadi korban penusukan saat bertugas berangsur membaik.
“Kondisi Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pesta Hasiholan Siahaan sejauh ini sudah lebih baik, saat ini yang bersangkutan dipindah ke ruang ICU khusus yang ada di RS Polri Kramat Jati,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Selasa.
Trunoyudo menambahkan korban mengalami luka dalam akibat tusukan oleh tersangka R (16) di bagian punggung hingga melukai bagian paru-paru.
"Tersangka menusuk korban menggunakan pedang panjang (samurai) dari belakang (punggung) hingga mengenai paru-paru korban," kata Trunuyudo.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka R yang melakukan penusukan terhadap anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Utara.
"Tersangka melakukan (penusukan) pada korban saat bertugas melakukan penggerebekan kasus narkoba di Koja, Jakarta Utara pada Kamis (9/2), " ucapnya.
Trunoyudo menjelaskan R adalah anak dari bandar narkoba yang dilakukan penggerebekan sehingga tersangka tidak terima polisi melakukan penangkapan terhadap ayahnya.
"Menurut informasi, tersangka ini merupakan anak dari pelaku utama (bandar narkoba)," ucapnya.
Trunoyudo juga menjelaskan tersangka terancam Pasal 338 Juncto Pasal 53 subsidier Pasal 361 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka R yang melakukan penusukan terhadap anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Utara.
"Tersangka melakukan (penusukan) pada korban saat bertugas melakukan penggerebekan kasus narkoba di Koja, Jakarta Utara pada Kamis (9/2), " ucapnya.
Trunoyudo menjelaskan R adalah anak dari bandar narkoba yang dilakukan penggerebekan sehingga tersangka tidak terima polisi melakukan penangkapan terhadap ayahnya.
"Menurut informasi, tersangka ini merupakan anak dari pelaku utama (bandar narkoba)," ucapnya.
Trunoyudo juga menjelaskan tersangka terancam Pasal 338 Juncto Pasal 53 subsidier Pasal 361 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.