Medan (ANTARA) - Ketua Komisi Pendataan, Penelitian dan Ratifikasi Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro menyebut pemerintah daerah (pemda) bisa menggunakan diskresi jika media terverifikasi terlalu banyak di daerah.
"Tadi ada pertanyaan. Kalau media terlalu banyak, sudah terverifikasi faktual atau administrasi, ya diskresi untuk bisa mengambil keputusan," tegas Atmaji usai menjadi pemateri diskusi dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Medan, Sumut, Selasa.
Ia menegaskan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota memiliki hak untuk melakukan diskresi terhadap kerja sama yang diajukan perusahaan pers.
Namun pemerintah daerah harus memiliki alasan yang tepat ketika mengajukan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri terhadap satu atau lebih perusahaan media.
Diketahui, berdasarkan data Dewan Pers menyebut hingga kini jumlah perusahaan pers yang sudah terverifikasi sebanyak 1.900-an perusahaan di Indonesia.
"
Tentu saja harus ada alasan, dan itu bisa dikuatkan. Kalau ada pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), mungkin ada hubungannya," ujarnya usai mengisi diskusi bersama kepala Dinas Kominfo provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia.
Pihaknya juga mengimbau kepada pemda supaya melakukan kerja sama dengan perusahaan pers yang sudah terverifikasi, baik secara faktual maupun administrasi.
Sebab hingga kini permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah daerah harus bekerjasama dengan perusahaan pers dalam menginformasikan kegiatan pembangunan.
"Kita tentu saja memberikan imbauan kepada pemda adalah media-media yang sudah terverifikasi administrasi dan faktual dengan segala prioritas masing-masing," ungkap Atmaji.
"Tadi ada pertanyaan. Kalau media terlalu banyak, sudah terverifikasi faktual atau administrasi, ya diskresi untuk bisa mengambil keputusan," tegas Atmaji usai menjadi pemateri diskusi dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Medan, Sumut, Selasa.
Ia menegaskan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota memiliki hak untuk melakukan diskresi terhadap kerja sama yang diajukan perusahaan pers.
Namun pemerintah daerah harus memiliki alasan yang tepat ketika mengajukan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri terhadap satu atau lebih perusahaan media.
Diketahui, berdasarkan data Dewan Pers menyebut hingga kini jumlah perusahaan pers yang sudah terverifikasi sebanyak 1.900-an perusahaan di Indonesia.
"
Tentu saja harus ada alasan, dan itu bisa dikuatkan. Kalau ada pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), mungkin ada hubungannya," ujarnya usai mengisi diskusi bersama kepala Dinas Kominfo provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia.
Pihaknya juga mengimbau kepada pemda supaya melakukan kerja sama dengan perusahaan pers yang sudah terverifikasi, baik secara faktual maupun administrasi.
Sebab hingga kini permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah daerah harus bekerjasama dengan perusahaan pers dalam menginformasikan kegiatan pembangunan.
"Kita tentu saja memberikan imbauan kepada pemda adalah media-media yang sudah terverifikasi administrasi dan faktual dengan segala prioritas masing-masing," ungkap Atmaji.