Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Lampung sudah mulai melakukan pengukuran batas hutan untuk keperluan penataan batas kawasan hutan di wilayahnya.
"Di Lampung sudah mulai pemetaan, pengukuran dalam rangka penataan kawasan hutan. Ini berlaku untuk semua jenis hutan, seperti hutan kawasan register, produksi, dan yang lainnya," kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Lampung Kusnardi di Bandarlampung, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan penataan batas kawasan hutan di seluruh Indonesia selesai tahun 2023.
Menurut dia, penataan batas kawasan hutan mencakup pengukuran dan pematokan batas serta pendataan luas dan status wilayah hutan.
"Nanti hasil pengukuran yang dilakukan diumumkan ke masyarakat sekitar batas kawasan hutan dalam waktu 30 hari. Ini dilakukan untuk memberi batas antara pemanfaatan dan melindungi hutan, jadi untuk mencegah adanya pembalakan liar," ia menjelaskan.
Apabila dalam penataan batas kawasan hutan ditemukan ketidaksesuaian batas area hutan, ia melanjutkan, maka sanggahan bisa disampaikan dan pengukuran ulang dapat dilakukan.
Provinsi Lampung memiliki hutan seluas 1.004.735 hektare dan sekitar 564 ribu hektare di antaranya dapat dikelola.
Sedangkan luas hutan di wilayah Indonesia tercatat 125,79 juta hektare dengan panjang batas 373.828 kilometer.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lampung lakukan pengukuran batas hutan
"Di Lampung sudah mulai pemetaan, pengukuran dalam rangka penataan kawasan hutan. Ini berlaku untuk semua jenis hutan, seperti hutan kawasan register, produksi, dan yang lainnya," kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Lampung Kusnardi di Bandarlampung, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan penataan batas kawasan hutan di seluruh Indonesia selesai tahun 2023.
Menurut dia, penataan batas kawasan hutan mencakup pengukuran dan pematokan batas serta pendataan luas dan status wilayah hutan.
"Nanti hasil pengukuran yang dilakukan diumumkan ke masyarakat sekitar batas kawasan hutan dalam waktu 30 hari. Ini dilakukan untuk memberi batas antara pemanfaatan dan melindungi hutan, jadi untuk mencegah adanya pembalakan liar," ia menjelaskan.
Apabila dalam penataan batas kawasan hutan ditemukan ketidaksesuaian batas area hutan, ia melanjutkan, maka sanggahan bisa disampaikan dan pengukuran ulang dapat dilakukan.
Provinsi Lampung memiliki hutan seluas 1.004.735 hektare dan sekitar 564 ribu hektare di antaranya dapat dikelola.
Sedangkan luas hutan di wilayah Indonesia tercatat 125,79 juta hektare dengan panjang batas 373.828 kilometer.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lampung lakukan pengukuran batas hutan