Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekrut 15 penyidik dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas dasar kebutuhan yang didasarkan pada analisa beban kerja.
"Sesuai kebutuhan Analisis Beban Kerja yang sudah dibuat KPK tahun 2020, sehingga perlu penambahan personel penindakan yang bersumber dari aparat penegak hukum lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ali menerangkan 15 penyidik Polri tersebut telah melewati seluruh mekanisme rekrutmen dan pendidikan oleh KPK.
"Perekrutan mekanisme seleksi sudah dilakukan sebelumnya seperti halnya proses penambahan personel KPK pada bidang lain. Termasuk sudah mengikuti pendidikan khusus penyelidik dan penyidik oleh KPK tahun 2022," ujarnya.
KPK juga menyampaikan apresiasinya kepada Polri yang telah mengirimkan personel terbaiknya untuk mengabdi melalui dan bersama KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Diketahui, Polri mengirimkan 15 orang personel untuk diperbantukan menjadi penyidik di KPK selama empat tahun ke depan dan bisa diperpanjang hingga delapan tahun.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan 15 polisi itu sudah lolos seleksi sebagai penyidik di KPK dan mulai bertugas Rabu, 1 Februari 2023.
"Kepada seluruh personel, saya tekankan untuk menjaga nama baik institusi Polri. Hati-hati dalam menjalankan tugas. Jadilah penyidik yang berintegritas," kata Cahyono.
Pengiriman personel Polri ke KPK itu merupakan bagian dari sinergisme antara KPK dan Polri dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
KPK diperkuat oleh penyidik Polri dalam hal penyidikan. Begitu pun sebaliknya, Polri mendapat personel dengan latar belakang keilmuan penyidikan perkara korupsi.
Hampir setiap tahun, Polri mengirimkan anggotanya untuk diperbantukan sebagai penyidik KPK dengan jumlah yang berbeda. Pada 2022 lalu, personel Polri yang lolos seleksi sebagai penyidik KPK sebanyak 12 orang.
Cahyono, yang juga pernah menjadi penyidik KPK, berharap para anggota Polri itu bisa menimba ilmu selama bertugas di KPK.
"Saya optimistis mereka dapat menjadi penyidik yang hebat dan mendapatkan ilmu dari KPK; dan ketika kembali ke Polri bisa lebih baik dalam memberantas korupsi serta menciptakan budaya antikorupsi," kata Cahyono.
Sementara itu, Wadirtpidkor Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa menambahkan dua dari 15 personel yang diperbantukan ke KPK itu berasal dari Dittipidkor, sementara 13 lainnya direkrut dari jajaran polda.
Mantan penyidik KPK itu juga mengatakan pengiriman 15 anggota Polri ke KPK itu menyangkut kepentingan nasional yang lebih besar, yakni mendukung pembangunan nasional lewat pemberantasan korupsi.
"Ini bentuk sinergisme Polri dengan KPK, melihat kepentingan nasional dalam pemberantasan korupsi. Harapannya, saat mereka kembali, (mereka) juga mampu membangun lagi budaya antikorupsi di Polri," ujar Arief.
"Sesuai kebutuhan Analisis Beban Kerja yang sudah dibuat KPK tahun 2020, sehingga perlu penambahan personel penindakan yang bersumber dari aparat penegak hukum lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ali menerangkan 15 penyidik Polri tersebut telah melewati seluruh mekanisme rekrutmen dan pendidikan oleh KPK.
"Perekrutan mekanisme seleksi sudah dilakukan sebelumnya seperti halnya proses penambahan personel KPK pada bidang lain. Termasuk sudah mengikuti pendidikan khusus penyelidik dan penyidik oleh KPK tahun 2022," ujarnya.
KPK juga menyampaikan apresiasinya kepada Polri yang telah mengirimkan personel terbaiknya untuk mengabdi melalui dan bersama KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Diketahui, Polri mengirimkan 15 orang personel untuk diperbantukan menjadi penyidik di KPK selama empat tahun ke depan dan bisa diperpanjang hingga delapan tahun.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan 15 polisi itu sudah lolos seleksi sebagai penyidik di KPK dan mulai bertugas Rabu, 1 Februari 2023.
"Kepada seluruh personel, saya tekankan untuk menjaga nama baik institusi Polri. Hati-hati dalam menjalankan tugas. Jadilah penyidik yang berintegritas," kata Cahyono.
Pengiriman personel Polri ke KPK itu merupakan bagian dari sinergisme antara KPK dan Polri dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
KPK diperkuat oleh penyidik Polri dalam hal penyidikan. Begitu pun sebaliknya, Polri mendapat personel dengan latar belakang keilmuan penyidikan perkara korupsi.
Hampir setiap tahun, Polri mengirimkan anggotanya untuk diperbantukan sebagai penyidik KPK dengan jumlah yang berbeda. Pada 2022 lalu, personel Polri yang lolos seleksi sebagai penyidik KPK sebanyak 12 orang.
Cahyono, yang juga pernah menjadi penyidik KPK, berharap para anggota Polri itu bisa menimba ilmu selama bertugas di KPK.
"Saya optimistis mereka dapat menjadi penyidik yang hebat dan mendapatkan ilmu dari KPK; dan ketika kembali ke Polri bisa lebih baik dalam memberantas korupsi serta menciptakan budaya antikorupsi," kata Cahyono.
Sementara itu, Wadirtpidkor Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa menambahkan dua dari 15 personel yang diperbantukan ke KPK itu berasal dari Dittipidkor, sementara 13 lainnya direkrut dari jajaran polda.
Mantan penyidik KPK itu juga mengatakan pengiriman 15 anggota Polri ke KPK itu menyangkut kepentingan nasional yang lebih besar, yakni mendukung pembangunan nasional lewat pemberantasan korupsi.
"Ini bentuk sinergisme Polri dengan KPK, melihat kepentingan nasional dalam pemberantasan korupsi. Harapannya, saat mereka kembali, (mereka) juga mampu membangun lagi budaya antikorupsi di Polri," ujar Arief.