Pekanbaru (ANTARA) - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin divonis hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan karena terbukti melakukan kolusi pengadaan jaringan internet 2020-2021 dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu.

Amar putusan dibacakan hakim ketua Salomo Ginting. Mujahidin didampingi kuasa hukum mengikuti jalannya sidang putusan secara teleconference.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan," kata hakim Salomo Ginting.

Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni selama 3 tahun kurungan.

Adapun yang meringankan perkara terhadap Mujahidin ialah terdakwa dinilai bersikap kooperatif mengikuti jalannya proses hukum dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Terhadap putusan ini, Akhmad Mujahidin dan kuasa hukumnya mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu.

"Sudah paham, Yang Mulia. Kami ambil langkah pikir-pikir dulu," ujar Mujahidin.

 

Pewarta : Bayu Agustari Adha/Annisa F
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024