Bandarlampung (ANTARA) - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani meminta dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, karena merasa tidak nyaman satu ruangan dengan dua terdakwa lainnya.

"Klien kami hanya minta pindah saja, karena yang bersangkutan merasa tidak nyaman saja di Rutan Way Huwi," kata Sukarmin, kuasa hukum mantan Rektor Unila itu, di Bandarlampung, Selasa.

Menurutnya, hal tersebut dikarenakan di dalam materi persidangan pembacaan dakwaan terdapat keterangan yang berbeda, sehingga kliennya tidak bebas dalam menyampaikan pembelaannya.

"Jadi klien kami di dalam persidangan bahwa ada keterangan yang berbeda, dan klien kami tidak bebas dalam menyampaikan pembelaannya," kata dia lagi.

Dia mengatakan bahwa secara formal pihaknya sudah melakukan pengajuan kepindahan penahanan Karomani dari Rutan Way Huwi ke Lapas Rajabasa.

"Klien kami pindah agar fokus pada persidangan mendatang, sehingga psikologisnya tidak terganggu. Terlebih di dalam persidangan tadi ada tiga terdakwa lalu ada keterangan juga yang berbeda," ujarnya.

Hal Serupa dikatakan oleh pengacara Karomani, Ahmad Handoko.

"Permintaan pindah tempat penahanan semata-mata agar klien kami tenang dalam menyiapkan materi persidangan pekan depan. Karena saat ini beliau ditahan satu tempat dengan terdakwa lainnya yang keterangannya saling bertentangan," kata dia.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasikan terlebih dahulu.

"Kami akan bicarakan dahulu dengan Tim JPU KPK dan pihak Lapas Rajabasa," kata dia.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan Rektor Unila Karomani minta dipindahkan dari Rutan Way Huwi

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024