Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek sejumlah aset milik tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang diduga berhubungan dengan kasus korupsi yang menjeratnya.
"Tim saat ini sedang bergerak ke beberapa tempat untuk mengecek aset dari saudara LE, tentunya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukannya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi untuk mendalami kepemilikan aset Enembe, di antaranya dua saksi dari The Capital Residence, yakni Property Manager, E,Winda Subastian, serta HR and TR Manager, Ratih Desyani.
Selanjutnya, KPK juga telah memeriksa saksi karyawan swasta, Kiki Otto Kurniawan. KPK mendalami pengetahuan Kurniawan mengenai status apartemen di Jakarta yang menjadi tempat tinggal Enembe dan keluarganya.
KPK telah menetapkan Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerakkan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak luar ruang AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
"Tim saat ini sedang bergerak ke beberapa tempat untuk mengecek aset dari saudara LE, tentunya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukannya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi untuk mendalami kepemilikan aset Enembe, di antaranya dua saksi dari The Capital Residence, yakni Property Manager, E,Winda Subastian, serta HR and TR Manager, Ratih Desyani.
Selanjutnya, KPK juga telah memeriksa saksi karyawan swasta, Kiki Otto Kurniawan. KPK mendalami pengetahuan Kurniawan mengenai status apartemen di Jakarta yang menjadi tempat tinggal Enembe dan keluarganya.
KPK telah menetapkan Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerakkan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak luar ruang AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.