Bandarlampung (ANTARA) -
Terdakwa suap Universitas Lampung Karomani, hadir di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Kelas 1 A guna menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Berdasarkan pantauan, Selasa, Karomani tiba ke PN Tipikor Tanjungkarang sekitar pukul 09.50 WIB dengan menaiki kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Bandarlampung.
Bersama Karomani di dalamnya terdapat juga dua terdakwa lainnya yang ikut menjalani sidang dakwaan yakni Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila dan M Basri selaku Ketua Senat Unila.
Ketiga Terdakwa turun dari mobil tahanan dengan menggunakan rompi berwarna oranye bertuliskan Tahanan KPK serta dengan tangan dalam keadaan diborgol.
Karomani datang menggunakan kopiah warna hitam seeangkan dua terdakwa lainnya tidak.
Dalam kesempatan itu Karomani pun menyampaikan akan mengikuti jalannya persidangan yang menjeratnya bersama kawan-kawannya.
"Kita ikuti saja jalannya persidangan," kata dia sambil berlalu memasuki ruang persidangan Bagir Manan di PN Tipikor Tanjung Karang.
Terdakwa Prof Karomani akan menjalani sidang bersama terdakwa lainnya yakni Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila dan M Basri selaku Ketua Senat Unila.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang
Terdakwa suap Universitas Lampung Karomani, hadir di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Kelas 1 A guna menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Berdasarkan pantauan, Selasa, Karomani tiba ke PN Tipikor Tanjungkarang sekitar pukul 09.50 WIB dengan menaiki kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Bandarlampung.
Bersama Karomani di dalamnya terdapat juga dua terdakwa lainnya yang ikut menjalani sidang dakwaan yakni Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila dan M Basri selaku Ketua Senat Unila.
Ketiga Terdakwa turun dari mobil tahanan dengan menggunakan rompi berwarna oranye bertuliskan Tahanan KPK serta dengan tangan dalam keadaan diborgol.
Karomani datang menggunakan kopiah warna hitam seeangkan dua terdakwa lainnya tidak.
Dalam kesempatan itu Karomani pun menyampaikan akan mengikuti jalannya persidangan yang menjeratnya bersama kawan-kawannya.
"Kita ikuti saja jalannya persidangan," kata dia sambil berlalu memasuki ruang persidangan Bagir Manan di PN Tipikor Tanjung Karang.
Terdakwa Prof Karomani akan menjalani sidang bersama terdakwa lainnya yakni Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila dan M Basri selaku Ketua Senat Unila.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang