Bandarlampung (ANTARA) - Sejumlah pejabat hingga politisi akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan suap penerimaan mahasiswa Universitas Lampung (Unila) dengan melibatkan terdakwa Rektor Unila nonaktif, Prof Karomani.
"Dalam berkas yang kami terima ada sejumlah pejabat dan politisi yang akan dihadirkan," kata Ahmad Handoko penasihat hukum Prof Karomani, usai menjalani sidang terdakwa penerima suap dengan terdakwa Andi Desfiandi dalam agenda pledoi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Senin.
Dia melanjutkan dalam berkas yang diterimanya, selain pejabat dan politisi ada sejumlah pengusaha dan kepala daerah juga yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada pengusaha juga. Total ratusan saksi yang akan hadir," kata dia.
Handoko menambahkan pihaknya juga telah menerima berkas perkara dakwaan dari terdakwa Prof Karomani. Saat ini pihaknya masih mempelajari berkas dakwaan tersebut untuk menentukan langkah ke depan apakah akan mengajukan eksepsi atau tidaknya.
"Kita sedang pelajari, kita diskusikan baik dengan tim penasihat hukum maupun dengan Pak Karomani. Terkait langkah- langkah kita ajukan eksepsi atau tidaknya masih kita diskusikan," katanya.
Terdakwa Prof Karomani akan menjalani sidang pada Selasa tanggal 10 Januari 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Terdakwa Prof Karomani akan menjalani sidang bersama terdakwa lainnya yakni Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila dan M Basri selaku Ketua Senat Unila.
"Dalam berkas yang kami terima ada sejumlah pejabat dan politisi yang akan dihadirkan," kata Ahmad Handoko penasihat hukum Prof Karomani, usai menjalani sidang terdakwa penerima suap dengan terdakwa Andi Desfiandi dalam agenda pledoi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Senin.
Dia melanjutkan dalam berkas yang diterimanya, selain pejabat dan politisi ada sejumlah pengusaha dan kepala daerah juga yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada pengusaha juga. Total ratusan saksi yang akan hadir," kata dia.
Handoko menambahkan pihaknya juga telah menerima berkas perkara dakwaan dari terdakwa Prof Karomani. Saat ini pihaknya masih mempelajari berkas dakwaan tersebut untuk menentukan langkah ke depan apakah akan mengajukan eksepsi atau tidaknya.
"Kita sedang pelajari, kita diskusikan baik dengan tim penasihat hukum maupun dengan Pak Karomani. Terkait langkah- langkah kita ajukan eksepsi atau tidaknya masih kita diskusikan," katanya.
Terdakwa Prof Karomani akan menjalani sidang pada Selasa tanggal 10 Januari 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Terdakwa Prof Karomani akan menjalani sidang bersama terdakwa lainnya yakni Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila dan M Basri selaku Ketua Senat Unila.