Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Ketua Harian DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Subang, Jawa Barat, Suherlan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Hari ini, Jaksa KPK Masmudi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Suherlan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Suherlan yang juga merupakan Tenaga Ahli DPR RI Fraksi PAN itu adalah terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Selain Suherlan, KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa lain, yakni Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Nonfisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya ke Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jawa Barat.
Ali mengatakan status penahanan dua terdakwa saat ini menjadi wewenang masing-masing pengadilan tipikor dan tempat penahanan sementara masih dititipkan di Rutan KPK.
Suherlan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Jakarta dan Rifa ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Penunjukan majelis hakim sekaligus penetapan hari sidang yang diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa masih menunggu keputusan panitera muda tipikor," ujar dia.
Mengenai konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar April 2017, mantan Plt. Kadis PUPR Pegunungan Arfak Natan Pasomba menemui Rifa dan meminta agar dibantu mendapatkan alokasi dana alokasi khusus APBN-P 2017 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Rifa kemudian menyampaikan keinginan tersebut kepada Suherlan selaku Tenaga Ahli DPR RI Fraksi PAN agar bisa dipertemukan dengan Sukiman yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Berikutnya, Rifa, Suherlan, dan Natan bertemu dan menyepakati pengurusan permintaan tersebut dengan adanya pemberian sejumlah uang sebesar 9 persen dari nilai dana alokasi khusus APBN-P 2017 yang nantinya dicairkan.
Untuk meneruskan keinginan Natan tersebut, Rifa dan Suherlan menemui Sukiman di Gedung DPR RI. Dengan bantuan Sukiman, dana alokasi khusus untuk Kabupaten Pegunungan Arfak sebesar Rp49,9 miliar disetujui Banggar DPR RI. Dikarenakan pengurusan dana itu berhasil, Natan kembali meminta Rifa, Suherlan, serta Sukiman untuk dibantu dan difasilitasi mendapatkan alokasi dana alokasi khusus APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Adapun kesepakatan besaran "fee" adalah sebesar 9 persen dari nilai dana alokasi khusus APBN 2018 yang nantinya dicairkan. Pada akhirnya, Banggar DPR RI menyetujui pencairan dana itu sebesar Rp79 miliar.
KPK mengungkapkan bocoran informasi persetujuan anggaran tersebut disampaikan Rifa dan Suherlan kepada Natan sebelum adanya pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK melimpahkan berkas perkara Ketua Harian DPD PAN Subang
"Hari ini, Jaksa KPK Masmudi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Suherlan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Suherlan yang juga merupakan Tenaga Ahli DPR RI Fraksi PAN itu adalah terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Selain Suherlan, KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa lain, yakni Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Nonfisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya ke Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jawa Barat.
Ali mengatakan status penahanan dua terdakwa saat ini menjadi wewenang masing-masing pengadilan tipikor dan tempat penahanan sementara masih dititipkan di Rutan KPK.
Suherlan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Jakarta dan Rifa ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Penunjukan majelis hakim sekaligus penetapan hari sidang yang diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa masih menunggu keputusan panitera muda tipikor," ujar dia.
Mengenai konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar April 2017, mantan Plt. Kadis PUPR Pegunungan Arfak Natan Pasomba menemui Rifa dan meminta agar dibantu mendapatkan alokasi dana alokasi khusus APBN-P 2017 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Rifa kemudian menyampaikan keinginan tersebut kepada Suherlan selaku Tenaga Ahli DPR RI Fraksi PAN agar bisa dipertemukan dengan Sukiman yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Berikutnya, Rifa, Suherlan, dan Natan bertemu dan menyepakati pengurusan permintaan tersebut dengan adanya pemberian sejumlah uang sebesar 9 persen dari nilai dana alokasi khusus APBN-P 2017 yang nantinya dicairkan.
Untuk meneruskan keinginan Natan tersebut, Rifa dan Suherlan menemui Sukiman di Gedung DPR RI. Dengan bantuan Sukiman, dana alokasi khusus untuk Kabupaten Pegunungan Arfak sebesar Rp49,9 miliar disetujui Banggar DPR RI. Dikarenakan pengurusan dana itu berhasil, Natan kembali meminta Rifa, Suherlan, serta Sukiman untuk dibantu dan difasilitasi mendapatkan alokasi dana alokasi khusus APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Adapun kesepakatan besaran "fee" adalah sebesar 9 persen dari nilai dana alokasi khusus APBN 2018 yang nantinya dicairkan. Pada akhirnya, Banggar DPR RI menyetujui pencairan dana itu sebesar Rp79 miliar.
KPK mengungkapkan bocoran informasi persetujuan anggaran tersebut disampaikan Rifa dan Suherlan kepada Natan sebelum adanya pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK melimpahkan berkas perkara Ketua Harian DPD PAN Subang