Bandarlampung (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Divre IV Tanjungkarang melakukan persiapan berbagai aspek, salah satunya di sektor pengamanan menyambut Angkutan Natal dan Tahun Baru 2022/2023.

Untuk penguatan pengamanan, KAI menyiagakan total 249  petugas pengamanan dari unsur internal dan eksternal perusahaan.

Adapun rinciannya adalah 39 personel Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), 199 personel security, dan 11 personel tambahan dari Polri. Seluruhnya akan bersama-sama untuk mengamankan operasi Angkutan Natal dan Tahun Baru nanti.

“Seluruh personel telah dipersiapkan untuk menjaga keamanan pelanggan KAI dan memastikan pelayanan tetap terjaga pada periode Angkutan Natal dan Tahun Baru,” ujar Kabag Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih.

Ratusan personel ini bertugas melakukan pengamanan di atas kereta api, stasiun serta jalur kereta api. Pengamanan di atas kereta api secara konsisten dilakukan oleh petugas yang bertugas memastikan keamanan bagi seluruh pelanggan di sepanjang perjalanan.

“Divre IV Tanjungkarang siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil oleh pelanggan yang menjadi korban kriminalitas di layanan KAI. Kami juga mengimbau agar sesama penumpang untuk menghormati penumpang lainnya, serta tetap waspada dan ikut menjaga barangnya masing-masing,” kata Jaka.

Pengamanan intensif juga diterapkan di stasiun-stasiun saat periode Natal dan Tahun Baru 2022/2023. Para petugas siap mengondisikan ketertiban pelanggan saat proses boarding, mensterilkan dan mengatur alur pelanggan di tiap zona stasiun, memastikan penerapan protokol kesehatan sesuai ketentuan, serta melakukan pengamanan tertutup di stasiun-stasiun yang rawan gangguan keamanan dan ketertiban untuk mencegah kejadian kriminalitas di stasiun.

PT KAI Divre IV Tanjungkarang juga meningkatkan pengawasan selama operasi Natal dan Tahun Baru terhadap ancaman terorisme. Hal ini dilakukan melalui penambahan personel serta penggunaan metal detector dan inspector mirror di stasiun-stasiun besar tertentu.

Selain di atas kereta dan stasiun, pengamanan juga dilakukan di sepanjang jalur kereta api yang rawan tindak kejahatan. Titik rawan yang dimaksud yaitu pelemparan batu, sabotase, aktivitas masyarakat di sekitar rel, dan sebagainya.

“Divre IV Tanjungkarang berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan saat Angkutan Natal dan Tahun Baru 2022/2023. Harapannya, pelanggan dapat melakukan perjalanan dengan kereta api dengan ceria, aman, dan nyaman,” kata Jaka.

KAI menetapkan periode Natal dan Tahun Baru dari 22 Desember 2022 sd 8 Januari 2023. Divre IV Tanjungkarang menyediakan 37.188 tempat duduk selama periode tersebut atau rata-rata 2.066 tempat duduk per hari, dengan rincian 4 perjalanan KA Kualastabas relasi Tanjungkarang-Baturaja (PP) dengan total 1.536 tempat duduk per hari, dan KA Ekspres Rajabasa relasi Tanjungkarang-Kertapati (PP) dengan 530 tempat duduk per hari.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Ekspres Rajabasa dan Kualastabas mulai 19 Desember 2022:

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster).
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua.
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orangtua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orangtua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua.
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

“Jika pelanggan mengalami ketidaknyamanan terkait keamanan, seperti pencurian barang, pelecehan seksual atau lainnya, pelanggan diimbau untuk segera melaporkan kepada kondektur atau Polsuska yang bertugas untuk dapat segera ditindaklanjuti. Pelanggan juga dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id, atau media sosial KAI121,” kata Jaka pula.
Baca juga: PT KAI memohon maaf atas keterlambatan perjalanan kereta api
Baca juga: PT KAI Divre IV Tanjungkarang gandeng Itera gelar Kampanye Keselamatan di perlintasan sebidang

Pewarta : Emir Fajar Saputra
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024