Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) dengan terdakwa Andi Desfiandi.
"Hari ini kami menghadirkan tujuh orang saksi, dan yang hadir lima orang," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Rabu.Dia melanjutkan lima orang saksi yang hadir tersebut di antaranya Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila, Lis selaku Kepala Divisi PT Bank Lampung yang juga orangtua dari mahasiswa, Agus Faisal Asiha selaku Dosen UIN Radin Intan, Fajar Riadi, dan Helmi Yusuf.
Jaksa KPK pertama menanyakan kepada saksi M Basri terkait dirinya sebagai Ketua Senat yang juga berperan dalam penerimaan calon mahasiswa baru.
Andi Desfiandi sendiri menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang.