Bandarlampung (ANTARA) - Sidang lanjutan praperadilan antara Polda Lampung dan Farid Firmansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Kamis.L

Lima saksi dan satu saksi ahli hadir dalam persidangan di antaranya tiga saksi dan satu saksi ahli dari Universitas Lampung dihadirkan oleh Farid selaku pemohon dan dua saksi anggota polisi dihadirkan oleh Polda Lampung dalam hal ini Bidang Hukum (Bidkum) selaku termohon.

"Kita hadirkan dua anggota polisi dari Dit Reskrimum dan SPKT untuk bersaksi terkait penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara pemalsuan tandatangan," kata Bidkum Polda Lampung, Yulizar Fahrulrozi Triassaputra.

Dia melanjutkan sidang tersebut memperdebatkan terkait tandatangan yang telah di uji lab forensik Cabang Palembang.

Menurut dia, dokumen yang telah didapat merupakan sebagai bukti netral yang dilampirkan dan sudah sesuai dengan aturan.
 

Pewarta : Damiri
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024