Bandar Lampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung segera membahas penetapan upah minimum kota (UMK) tahun 2023 setelah Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 7,9 persen pada 2023.
"Kami akan segera melakukan pembahasan UMK bersama Dewan Pengupahan Kota dan pihak terkait lainnya," kata Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung Hadiansyah di Bandar Lampung, Senin.
Ia mengatakan bahwa penetapan upah minimum pekerja di Kota Bandar Lampung akan dilakukan dengan memperhatikan besaran upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, nilai upah minimum dihitung berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan ketentuan penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Hadiansyah mengatakan, Dewan Pengupahan Kota akan menjadikan peraturan tersebut sebagai acuan dalam menghitung dan menetapkan upah minimum.
"Tentunya juga kami akan memperhatikan angka kebutuhan masyarakat yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS)," kata dia.
Hasil perhitungan dan pembahasan nilai upah minimum tahun 2023, ia mengatakan, akan disampaikan Wali Kota Bandar Lampung ke Gubernur Lampung.
"Jadi nanti persetujuan UMK yang telah dibahas juga menunggu Surat Keputusan dari Gubernur Lampung ," kata dia.
"Kami akan segera melakukan pembahasan UMK bersama Dewan Pengupahan Kota dan pihak terkait lainnya," kata Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung Hadiansyah di Bandar Lampung, Senin.
Ia mengatakan bahwa penetapan upah minimum pekerja di Kota Bandar Lampung akan dilakukan dengan memperhatikan besaran upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, nilai upah minimum dihitung berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan ketentuan penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Hadiansyah mengatakan, Dewan Pengupahan Kota akan menjadikan peraturan tersebut sebagai acuan dalam menghitung dan menetapkan upah minimum.
"Tentunya juga kami akan memperhatikan angka kebutuhan masyarakat yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS)," kata dia.
Hasil perhitungan dan pembahasan nilai upah minimum tahun 2023, ia mengatakan, akan disampaikan Wali Kota Bandar Lampung ke Gubernur Lampung.
"Jadi nanti persetujuan UMK yang telah dibahas juga menunggu Surat Keputusan dari Gubernur Lampung ," kata dia.