Bandarlampung (ANTARA) - Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) dan Indonesia AIDS Coalition (IAC) bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menggelar pendidikan dan pelatihan paralegal dalam pemberian bantuan hukum. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Golden Tulip, Bandarlampung, 24-26 November 2022.
“Hasil dari kegiatan ini terbentuknya paralegal komunitas yang tersertifikasi di setiap distrik. Keberadaan paralegal itu terkait kerja-kerja advokasi dan pemenuhan kebutuhan layanan bantuan hukum,” kata Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi saat pembukaan pendidikan dan pelatihan paralegal itu.
Dia mengatakan, peserta pendidikan dan pelatihan paralegal sebanyak 15 orang. Usai mengikuti pendidikan dan pelatihan, mereka akan magang di kantor LBH Bandarlampung selama tiga bulan.
“Kami berharap, para peserta dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan dengan baik, sampai memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN),” ujarnya.
Pelatihan dan pendidikan paralegal berlangsung serentak di tujuh kota. Selain Bandarlampung, kota lainnya adalah Palembang, Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Surakarta. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Pusat Penyuluhan BPHN Kartiko Nurintias secara hybrid.
“Saat ini, pemerintah gencar mendorong restorative justice. Untuk itu, peran paralegal sangat diharapkan dapat menjembatani persoalan hukum di masyarakat,” kata Kartiko.
Di Bandarlampung, pendidikan dan pelatihan paralegal difasilitasi langsung oleh Ketua OPSI Nasional Rito Hermawan.
Menurutnya, mendorong perwakilan komunitas populasi kunci menjadi paralegal dan membangun kerja sama dengan organisasi bantuan hukum merupakan salah satu langkah strategis. Upaya tersebut dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman populasi kunci soal hukum dan hak asasi manusia.
“Selain itu, menjawab kebutuhan populasi kunci terhadap akses keadilan, sehingga dapat mendorong terciptanya lingkungan kondusif dalam penanggulangan HIV-AIDS,” ujarnya.
Rachmad Cahya Aji, Advocacy Officer Wahana Cita Indonesia (WCI) di Provinsi Lampung, menambahkan, para peserta pendidikan dan pelatihan paralegal terdiri dari perwakilan komunitas populasi kunci serta jaringan LBH Bandarlampung.
Mereka antara lain Gaya Lentera Muda (Gaylam) Lampung, Saburai Support Group (SSG) Lampung, Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI) Lampung, KDS Paradise Support Lampung, dan OPSI Lampung. Kemudian, Inisiatif Lampung Sehat (ILS), Persaudaraan Korban Napza Lampung (PKNL), WCI, Walhi Lampung, Mahusa Universitas Lampung, dan LBH Bandarlampung.
Adapun narasumber berasal dari berbagai lembaga, di antaranya Bernita Sinurat dari Pusat Penyuluhan Hukum BPHN Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan dari LBH Bandarlampung yaitu Sumaindra Jarwadi, Cik Ali, Ahmad Khudori, Prabowo Pamungkas, serta Syofia Gayatri. Narasumber lainnya, Desi Dwiningsih dari Lembaga Advokasi Perempuan Damar dan jurnalis konsentris.id Hendry Sihaloho.
“Nantinya, populasi kunci maupun kelompok masyarakat yang rentan penularan HIV dan AIDS yang mengalami persoalan hukum atau stigma dan diskriminasi dapat menghubungi kami, para paralegal komunitas yang telah terlatih dan bersertifikat di bawah koordinasi IAC-OPSI–WCI. Bisa pula mengontak langsung LBH Bandarlampung,” kata Rachmad.
Baca juga: Zakat For Justice, kolaborasi Dompet Dhuafa dan Halo Lawyer bantu advokasi masyarakat dhuafa
Baca juga: Tim Advokasi Keadilan VDPS desak pecat Bripka Bayu Tamtomo atas dugaan pemerkosaan
“Hasil dari kegiatan ini terbentuknya paralegal komunitas yang tersertifikasi di setiap distrik. Keberadaan paralegal itu terkait kerja-kerja advokasi dan pemenuhan kebutuhan layanan bantuan hukum,” kata Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi saat pembukaan pendidikan dan pelatihan paralegal itu.
Dia mengatakan, peserta pendidikan dan pelatihan paralegal sebanyak 15 orang. Usai mengikuti pendidikan dan pelatihan, mereka akan magang di kantor LBH Bandarlampung selama tiga bulan.
“Kami berharap, para peserta dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan dengan baik, sampai memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN),” ujarnya.
Pelatihan dan pendidikan paralegal berlangsung serentak di tujuh kota. Selain Bandarlampung, kota lainnya adalah Palembang, Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Surakarta. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Pusat Penyuluhan BPHN Kartiko Nurintias secara hybrid.
“Saat ini, pemerintah gencar mendorong restorative justice. Untuk itu, peran paralegal sangat diharapkan dapat menjembatani persoalan hukum di masyarakat,” kata Kartiko.
Di Bandarlampung, pendidikan dan pelatihan paralegal difasilitasi langsung oleh Ketua OPSI Nasional Rito Hermawan.
Menurutnya, mendorong perwakilan komunitas populasi kunci menjadi paralegal dan membangun kerja sama dengan organisasi bantuan hukum merupakan salah satu langkah strategis. Upaya tersebut dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman populasi kunci soal hukum dan hak asasi manusia.
“Selain itu, menjawab kebutuhan populasi kunci terhadap akses keadilan, sehingga dapat mendorong terciptanya lingkungan kondusif dalam penanggulangan HIV-AIDS,” ujarnya.
Rachmad Cahya Aji, Advocacy Officer Wahana Cita Indonesia (WCI) di Provinsi Lampung, menambahkan, para peserta pendidikan dan pelatihan paralegal terdiri dari perwakilan komunitas populasi kunci serta jaringan LBH Bandarlampung.
Mereka antara lain Gaya Lentera Muda (Gaylam) Lampung, Saburai Support Group (SSG) Lampung, Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI) Lampung, KDS Paradise Support Lampung, dan OPSI Lampung. Kemudian, Inisiatif Lampung Sehat (ILS), Persaudaraan Korban Napza Lampung (PKNL), WCI, Walhi Lampung, Mahusa Universitas Lampung, dan LBH Bandarlampung.
Adapun narasumber berasal dari berbagai lembaga, di antaranya Bernita Sinurat dari Pusat Penyuluhan Hukum BPHN Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan dari LBH Bandarlampung yaitu Sumaindra Jarwadi, Cik Ali, Ahmad Khudori, Prabowo Pamungkas, serta Syofia Gayatri. Narasumber lainnya, Desi Dwiningsih dari Lembaga Advokasi Perempuan Damar dan jurnalis konsentris.id Hendry Sihaloho.
“Nantinya, populasi kunci maupun kelompok masyarakat yang rentan penularan HIV dan AIDS yang mengalami persoalan hukum atau stigma dan diskriminasi dapat menghubungi kami, para paralegal komunitas yang telah terlatih dan bersertifikat di bawah koordinasi IAC-OPSI–WCI. Bisa pula mengontak langsung LBH Bandarlampung,” kata Rachmad.
Baca juga: Zakat For Justice, kolaborasi Dompet Dhuafa dan Halo Lawyer bantu advokasi masyarakat dhuafa
Baca juga: Tim Advokasi Keadilan VDPS desak pecat Bripka Bayu Tamtomo atas dugaan pemerkosaan